Rapat Pleno PDPB Triwulan III: Bawaslu Pamekasan Sampaikan 6 Catatan Pengawasan
|
Pamekasan, 29 September 2026 — Memastikan daftar pemilih tetap akurat tidak cukup hanya dengan melihat angka di atas kertas. Bawaslu Kabupaten Pamekasan turun langsung melakukan pengawasan, uji petik, dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan setiap perubahan data pemilih benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Bawaslu Pamekasan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Pamekasan, Selasa (29/9/2026).
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus bersama Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Abdullah Saidi hadir dalam pleno yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut.
Bagi Bawaslu Pamekasan, pengawasan PDPB bukan sekadar hadir dalam forum pleno. Jauh sebelum angka rekapitulasi dibacakan, jajaran Bawaslu telah melakukan serangkaian pengawasan di lapangan selama tiga bulan terakhir, mulai Juli hingga September 2026.
Dari Lapangan, Bawaslu Temukan Catatan
Kordiv P2H Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi menyampaikan, selama periode Triwulan III, Bawaslu Pamekasan melakukan uji petik serta koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Pamekasan menemukan sejumlah hal yang kemudian disampaikan kepada KPU Pamekasan sebagai bahan perbaikan.
“Selama tiga bulan terakhir, Bawaslu Pamekasan telah melakukan pengawasan melalui uji petik dan koordinasi dengan pihak terkait. Dari hasil pengawasan tersebut, kami telah menyampaikan empat imbauan dan dua saran perbaikan kepada KPU Pamekasan,” ujar Saidi dalam pleno.
Menurut Saidi, penyampaian imbauan dan saran perbaikan merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat, sehingga tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan.
Bawaslu juga berharap seluruh catatan hasil pengawasan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh KPU Pamekasan.
Menanggapi penyampaian Bawaslu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Halili memastikan seluruh hasil pengawasan yang disampaikan Bawaslu Pamekasan telah ditindaklanjuti.
Halili juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Pamekasan atas pengawasan yang dilakukan selama proses pemutakhiran data.
Menurutnya, koordinasi dan pengawasan Bawaslu memberikan kontribusi terhadap upaya meningkatkan kualitas daftar pemilih di Kabupaten Pamekasan agar semakin valid dan akurat.
“Terima kasih kepada Bawaslu Pamekasan yang sudah banyak membantu dan menjadikan daftar pemilih di Pamekasan ini menjadi lebih valid dan akurat,” kata Halili.
Dalam pleno tersebut, KPU Pamekasan memaparkan hasil pemutakhiran data dari 189 desa/kelurahan. Pada Triwulan III tercatat 12.147 pemilih baru, 5.816 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 6.828 pemilih yang mengalami perbaikan data.
Sementara total daftar pemilih berkelanjutan dari 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan mencapai 698.732 pemilih, terdiri dari 336.903 pemilih laki-laki dan 361.829 pemilih perempuan.
Ketua KPU Pamekasan Mahdi menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB tersebut merupakan bagian dari amanah Pasal 8 PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Bagi Bawaslu Pamekasan, angka 698.732 pemilih tersebut bukan sekadar angka statistik. Di baliknya terdapat hak konstitusional masyarakat yang harus dijaga melalui proses pemutakhiran data yang akurat.
Karena itu, pengawasan terhadap PDPB akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui uji petik, koordinasi, pencermatan data maupun penyampaian imbauan dan saran perbaikan kepada KPU.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Pamekasan untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga agar daftar pemilih di Kabupaten Pamekasan semakin berkualitas menuju tahapan Pemilu berikutnya.
Humas Bawaslu Pamekasan
Penulis : Adi
Editor dan Foto : Sam