Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan Kawal Coklit Data Pemilih di Desa Bunder, Temuan Ganda dan Status Domisili Ditindaklanjuti

Coklit Data Pemilih di Desa Bunder tindak lanjut temuan bawaslu

Bawaslu Kabupaten Pamekasan mengawasi tindak lanjut kegiatan coktas yang dilakukan KPU Pamekasan di Desa Bunder

Pamekasan — Dalam upaya menjaga akurasi dan kualitas data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pamekasan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap tindak lanjut pencocokan dan penelitian data (coktas) yang dilakukan KPU Kabupaten Pamekasan di Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, pada Senin, 11 Mei 2026 mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas surat imbauan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor B-31/PM.00.02/K.JI-19/2026 terkait pelaksanaan coktas oleh KPU Pamekasan terhadap temuan Bawaslu dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, hadir dari KPU Kabupaten Pamekasan antara lain Kasubag Rendatin, Erfan, Faris, Helmi, dan Akbar. Proses validasi data juga didampingi langsung oleh Kepala Desa Bunder beserta perangkat desa guna memastikan keakuratan informasi kependudukan dan data pemilih di lapangan.

Pengawasan difokuskan pada validasi pemilih yang terindikasi memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) namun merupakan satu orang yang sama, serta pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pindah domisili namun faktanya masih Memenuhi Syarat (MS) karena tidak berpindah tempat tinggal.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, KPU Kabupaten Pamekasan telah memperoleh bukti dukung atas temuan yang disampaikan Bawaslu. Selanjutnya, hasil tersebut akan diteruskan kepada KPU RI sebagai bahan perbaikan data pada sistem Sidalih guna meningkatkan kualitas dan validitas data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi serta mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sinergi antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah desa, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Humas Bawaslu Pamekasan