Lompat ke isi utama

Berita

Adakan RDK Tentang Advokasi Penanganan Pelanggaran, Ini Pesan Hanafi Kepada Seluruh Divisi di Bawaslu Kabupaten Pamekasan

Pamekasan.bawaslu.go.id - Mengingat pentingnya peran Bawaslu dalam advokasi penanganan pelanggaran dan penindakan pemilu/pemilihan, Bawaslu Kabupaten Pamekasan mengadakan kegiatan Rapat dengan tema “Pentingnya Advokasi Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Dan Pemilihan” Acara yang diselenggarakan pada hari Rabu (24/11/2021), dibuka oleh bapak Hanafi, S.H.,M.H selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

“Kinerja Bawaslu secara umum meningkat karena sudah terbukti mampu mengawasi kontestasi politik yang ada di Kabupaten Pamekasan”. Papar Hanafi.”. Tambahnya mengingatkan Staf Bawaslu harus sadar Hukum meskipun yang mempunyai background Hukum di Bawaslu Kabupaten Pamekasan sedikit sedangkan mayoritas Divisi yang ada di Bawaslu membutuhkan pemahaman Hukum seperti Divisi Penanganan Pelanggara, Divisi Penyelesaian Sengketa apalagi Divisi Hukum. Untuk itu acara sekarang ini sangat cocok bagi seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan untuk sedikit belajar tentang teori pendampingan hukum, tambahnya”.

Selanjutnya Ansori, S.H.,M.H selaku narasumber menjelaskan bahwa advokasi dan/atau pendampingan dapat dilakukan oleh siapapun meskipun dia tidak mempunyai latar belakang Hukum, sebab mendampingi seseorang yang terkena masalah dapat diartikan sebagai pendampingan, ujanya”. Namun khusus untuk pendampingan permasalahan hukum sebagaimana aturan yang berlaku haruslah seorang Advokat dan/atau penasehat hukum yang dapat melakukan pendampingan tambahnya”.

“Sedangkan untuk pemberian Bantuan Hukum dilingkungan Bawaslu, hal tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 26 tahun 2018 Tentang Pemberian Bantuan Hukum Dilingkungan Bawaslu, dalam ketentuan peraturan tersebut diatur bahwa bantuan hukum dapat diberikan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Selanjutnya penerima bantuan hukum adalah Pengawas Pemilu, Pejabat  dan Pegawai  yang  mendapatkan Permasalahan Hukum serta kepada  mantan Pengawas Pemilu,  Mantan Pegawai, dan  pensiunan  Pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu. Sedangkan untuk perkara hukum sendiri paling sedikit meliputi perkara Perdata, Pidana dan tatausaha Negara tutupya”.

Acara tersebut selain dihadiri oleh semua Komisioner Bawaslu Kabupaten Pamekasan juga di hadiri oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan serta mahasiswa UIM yang magang di Kantor Bawaslu Pamekasan.

Tag
Berita