BAWASLU PAMEKASAN PERKUAT SINERGI DENGAN DISDUKCAPIL DAN KPU UNTUK WUJUDKAN DATA PEMILIH YANG VALID DAN AKURAT
|
Pamekasan, 25 Juni 2026 – Dalam upaya memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan serta KPU Kabupaten Pamekasan pada Kamis (25/6/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu. Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Firdaus membuka acara sekaligus menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Disdukcapil Kabupaten Pamekasan, Bapak Agus beserta operator Disdukcapil Mas Alfin, yang untuk pertama kalinya berkunjung ke kantor baru Bawaslu Pamekasan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Bapak Mahdi, yang hadir bersama Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Mas Helmi.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan membangun kesamaan pemahaman terkait pengelolaan data kependudukan yang menjadi kewenangan Disdukcapil serta data penduduk yang memiliki hak pilih yang menjadi kewenangan KPU. Menurutnya, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penyusunan PDPB berjalan secara valid, akurat, dan mutakhir melalui fungsi pengawasan yang efektif.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pamekasan menyampaikan perkembangan data pemilih selama Triwulan I tahun 2026, termasuk data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perubahan elemen data, serta berbagai kendala teknis dalam proses pencocokan data dan penyusunan PDPB.
Ketua KPU mengapresiasi dukungan Bawaslu dalam pelaksanaan PDPB. Ia menjelaskan bahwa selama Triwulan I, KPU telah menerima empat surat imbauan dari Bawaslu yang merupakan hasil pengawasan uji petik di desa dan kelurahan se-Kabupaten Pamekasan. Seluruh imbauan tersebut telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan data pemilih.
Lebih lanjut, KPU mengungkapkan bahwa sebagian besar temuan Bawaslu berkaitan dengan perbedaan data penduduk pindah masuk dan pindah keluar antara aplikasi Sidalih dan aplikasi Sipak Kades. Salah satu contoh terjadi saat kegiatan pencocokan dan penelitian (coktas) di Kelurahan Kangenan, di mana terdapat sepuluh pemilih yang awalnya tidak dikenali oleh Ketua RT maupun pihak kelurahan. Namun, setelah dilakukan koordinasi dan fasilitasi oleh Disdukcapil melalui pengoperasian Sipak Kades, seluruh pemilih tersebut berhasil ditemukan dan dipastikan berdomisili di Kelurahan Kangenan.
“Kami berharap rapat koordinasi ini dapat menjadi wadah untuk mencari solusi bersama sehingga proses penyusunan PDPB dapat menghasilkan data pemilih yang semakin valid, akurat, dan mutakhir,” ujar Ketua KPU.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pamekasan menyampaikan bahwa proses administrasi perpindahan penduduk dapat dilakukan langsung di Disdukcapil tanpa harus melalui pemerintah desa maupun RT/RW. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, keberadaan aplikasi Sipak Kades memungkinkan pemerintah desa untuk tetap memantau setiap pergerakan data kependudukan secara real time.
Dalam paparannya, Kepala Disdukcapil juga menyoroti potensi permasalahan data kependudukan terkait status kewarganegaraan ganda antara WNI dan WNA. Menurutnya, terdapat perbedaan ketentuan usia dalam regulasi administrasi kependudukan dan keimigrasian yang berpotensi menimbulkan persoalan data. Oleh karena itu, ia mendorong KPU dan Bawaslu untuk memperkuat koordinasi dengan Kantor Imigrasi guna melakukan langkah pencegahan dan validasi data secara lebih komprehensif.
Operator Disdukcapil Kabupaten Pamekasan menambahkan bahwa dari 189 desa dan kelurahan di Kabupaten Pamekasan, sebanyak 171 desa/kelurahan telah mengoperasikan aplikasi Sipak Kades. Pada bulan ini, terdapat tambahan lima desa yang sedang dalam proses pemasangan aplikasi tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa Sipak Kades merupakan inovasi digital yang saat ini menjadi salah satu sistem administrasi kependudukan desa paling berkembang di Indonesia. Dengan sistem yang terpusat, pembaruan data dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi. Namun demikian, gangguan pada server pusat dapat berdampak pada seluruh pengguna aplikasi.
Pada sesi diskusi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pamekasan Abdullah Saidi menyampaikan apresiasi atas dukungan KPU dan Disdukcapil dalam pelaksanaan pengawasan PDPB. Menurutnya, aplikasi Sipak Kades sangat membantu jajaran pengawas dalam memastikan validitas data pemilih baru, pemilih TMS, maupun perubahan data pemilih.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan melalui koordinasi administratif, tetapi juga melalui verifikasi langsung di lapangan terhadap pemilih yang terindikasi mengalami perubahan status kependudukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga kualitas data pemilih di Kabupaten Pamekasan. Dengan kolaborasi yang semakin erat antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sinergi Pengawasan dan Administrasi Kependudukan menjadi kunci mewujudkan data pemilih yang berkualitas demi penguatan demokrasi di Kabupaten Pamekasan.”
Humas Bawaslu Pamekasan
Penulis : Adi
Editor dan Foto : Sam