Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kawal Coktas KPU di Desa Bulay, Temukan Dinamika Data Pemilih yang Berpotensi Mengganggu Akurasi Daftar Pemilih

Coktas Bulay

Bawaslu dan KPU Pamekasan Sinkronkan Data Pemilih di desa Bulay, Kec. Galis Kab.Pamekasan

Pamekasan, 24 Juni 2026 – Dalam upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pamekasan melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) atau coklit terbatas (coktas) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pamekasan di Desa Bulay, Kecamatan Galis, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas imbauan yang sebelumnya disampaikan Bawaslu terkait keberadaan sejumlah pemilih baru yang tidak dikenali oleh pemerintah desa setempat.

Tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, bersama jajaran staf, hadir di Balai Desa Bulay dan diterima oleh Sekretaris Desa Bulay. Pada kesempatan yang sama, tim coktas KPU Kabupaten Pamekasan dipimpin oleh A. Tajul Arifin, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, didampingi Hanafi, Divisi Hukum dan Pengawasan, beserta dua staf KPU Pamekasan.

Dalam pertemuan tersebut, KPU Pamekasan menjelaskan bahwa kegiatan coktas dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait lima pemilih baru yang tercatat di Desa Bulay namun tidak dikenali oleh pemerintah desa dan tidak tercantum dalam aplikasi administrasi kependudukan desa. Sebagai langkah verifikasi, KPU berencana melakukan pemeriksaan faktual secara langsung terhadap data pemilih tersebut.

Hasil penelusuran yang dilakukan pemerintah desa menunjukkan fakta menarik. Setelah dilakukan pengecekan kepada para pamong desa dan melalui aplikasi administrasi kependudukan, diketahui bahwa kelima pemilih tersebut pernah terdaftar sebagai penduduk Desa Bulay dalam kurun waktu tertentu. Mereka merupakan pasangan suami istri beserta anggota keluarganya yang sempat mengurus perpindahan domisili ke Desa Bulay untuk memenuhi persyaratan mengikuti lomba antar desa.

Setelah kegiatan lomba selesai, yang bersangkutan kembali mengurus perpindahan dan kembali menetap di desa asalnya. Berdasarkan hasil penelusuran dokumen kependudukan dan kartu keluarga, diketahui mereka tinggal di Desa Bulay selama lebih dari dua bulan sebelum akhirnya pindah kembali ke wilayah asal.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPU Kabupaten Pamekasan menyatakan akan melakukan penyesuaian status data pemilih. Kelima pemilih tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih di Desa Bulay dan dikembalikan statusnya menjadi Memenuhi Syarat (MS) di Desa Larangan sebagai domisili asal sesuai data kependudukan yang berlaku. Namun demikian, kasus ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di tingkat yang lebih tinggi guna memperoleh formulasi kebijakan yang tepat dalam pemutakhiran data pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus, menegaskan bahwa temuan ini menjadi pelajaran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Kasus ini menunjukkan adanya pola perpindahan administrasi kependudukan yang dapat memengaruhi akurasi data pemilih. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara penyelenggara pemilu dan instansi terkait, khususnya Disdukcapil, agar proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ke depan semakin valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan memastikan hak pilih masyarakat terlindungi secara optimal.

Humas Bawaslu Pamekasan

Penulis : Adi

Editor dan Foto : Sam