Bawaslu Audiensi ke Sekda, Bahas Kantor hingga MoU Pemutakhiran Data Pemilih
|
pamekasan.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada Rabu, 4 Februari 2026. Audiensi tersebut diterima oleh Moh. Alwi, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Pamekasan, mewakili Sekretaris Daerah yang berhalangan hadir karena agenda lain di Pendopo.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesempatan audiensi yang diberikan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pamekasan atas pemanfaatan eks Kantor Ketahanan Pangan yang saat ini digunakan sebagai kantor Bawaslu dan telah dilakukan renovasi sederhana.
“Bawaslu Pamekasan sudah mengajukan usulan renovasi lanjutan dan telah ditanggapi oleh Komisi I DPRD. Informasinya sudah masuk dalam anggaran tahun ini, sehingga kami memohon konfirmasi lebih lanjut,” ujar Sukma.
Selain itu, Sukma juga menyampaikan permohonan hibah kantor kepada Bawaslu Pamekasan. Menurutnya, Bawaslu siap membantu merawat sarana dan prasarana milik Pemkab yang sudah tidak dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Sukma juga menyinggung upaya Bawaslu yang sebelumnya mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membawa MoU, namun belum dapat ditindaklanjuti karena kekhawatiran melampaui kewenangan dinas terkait.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPH) Abdullah Saidi menjelaskan bahwa MoU dengan DPMD bertujuan agar pemerintah desa ikut berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih, sehingga data kepemiluan semakin akurat.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Moh Imron, menyampaikan kebutuhan Bawaslu Pamekasan dalam bidang kearsipan. Ia menjelaskan pentingnya kerja sama dengan Perpustakaan Umum dan Dinas Kearsipan Pamekasan guna mendukung pengelolaan arsip kelembagaan Bawaslu secara tertib dan berkelanjutan.
Menanggapi berbagai hal tersebut, Moh. Alwi menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Pamekasan sedang melakukan penataan SOTK kelembagaan, termasuk penggabungan beberapa dinas. Ia juga menyayangkan sikap DPMD yang belum menyetujui MoU yang diajukan Bawaslu.
“Setiap tahun, semua dinas selalu ditanya terkait kerja sama OPD dengan mitra lain. Seharusnya ini bisa menjadi kerja sama yang baik. Justru audiensi seperti ini menunjukkan niat baik dan komunikasi yang sehat,” tegas Alwi.
Alwi juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bawaslu Pamekasan akibat penolakan sebelumnya. Sebagai mantan Kepala Dinas Dukcapil, ia turut menyoroti persoalan pemutakhiran data kependudukan, khususnya masih banyaknya masyarakat yang tidak melaporkan peristiwa kematian, yang berdampak pada validitas data dan kepesertaan BPJS.
Terkait kearsipan, Alwi menegaskan bahwa penitipan arsip Bawaslu dapat dilakukan di Perpustakaan Umum, sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Bawaslu Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam mendukung tata kelola kepemiluan yang lebih tertib, akurat, dan berkelanjutan.
Humas Bawaslu Pamekasan