Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Timur Gelar “Cangkrukan Demokrasi”, Bahas Penataan Dapil dalam Perspektif Kepentingan Rakyat

Cangkruan demokrasi 19-02-2026

Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan forum diskusi bertajuk “Cangkrukan Demokrasi” dengan tema “Undang-Undang Pemilu untuk Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil)”.

Pamekasan, 19 Februari 2026 – Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan forum diskusi bertajuk “Cangkrukan Demokrasi” dengan tema “Undang-Undang Pemilu untuk Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil)”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (19/2/2026) pukul 11.00–13.17 WIB.

Forum tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur, serta KPU Kota Surabaya. Diskusi menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen dan Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Bakron Hadi, dengan moderator Agus Hariyanto (Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pacitan).

Dalam pengantar kegiatan, disampaikan bahwa kewenangan penyusunan daerah pemilihan yang sebelumnya berada di DPR, telah dikembalikan kepada KPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2022. Hal ini menjadikan isu penataan dapil sebagai salah satu tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemilu.

Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, menegaskan bahwa penataan dapil tidak boleh dipandang semata sebagai aspek teknis administratif. Lebih dari itu, dapil menyangkut prinsip kesetaraan nilai suara, keadilan representasi politik, integritas wilayah, serta perlindungan hak konstitusional pemilih.

“Perubahan dapil dan alokasi kursi tidak boleh mencederai hak pemilih maupun membuka ruang manipulasi wilayah demi kepentingan tertentu,” tegasnya.

Dalam sesi diskusi, KPU Kota Surabaya menyampaikan bahwa isu penataan dapil mengemuka saat kegiatan silaturahmi dengan partai politik. Berbagai aspirasi muncul, termasuk usulan penambahan jumlah dapil menjadi delapan, sembilan, bahkan sebelas dapil. Namun hingga saat ini belum terdapat rumusan resmi mengenai perubahan tersebut.

Sementara itu, Bawaslu Kota Surabaya menekankan bahwa tugas pengawasan memastikan seluruh proses penyusunan dapil mematuhi prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan. Penataan dapil harus menjamin keterwakilan politik yang adil dan mencegah ketimpangan distribusi representasi, terutama pada wilayah dengan karakteristik kepadatan penduduk yang berbeda namun memiliki alokasi kursi yang sama.

Peserta dari sejumlah daerah, seperti Bondowoso, Jember, dan Magetan, turut menyampaikan pandangan kritis. Mereka mempertanyakan sejauh mana proses uji publik benar-benar merepresentasikan kepentingan masyarakat serta bagaimana posisi Bawaslu dalam proses kajian perubahan dapil, khususnya jika dilakukan di luar tahapan pemilu.

Menanggapi hal tersebut, KPU menyatakan bahwa apabila pembahasan dapil dilakukan pada masa non-tahapan, maka ruang partisipasi Bawaslu dan publik dapat diperluas sehingga pengawasan dan uji publik dapat berjalan lebih optimal.

Dalam sesi penegasan, Ketua Bawaslu Jawa Timur menekankan bahwa arus utama perubahan dapil seharusnya berasal dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan semata-mata dorongan partai politik.

“Dapil adalah arena kompetisi partai politik, namun prinsip keadilan dan kepentingan rakyat harus tetap menjadi fondasi utama,” ungkapnya.

KPU Provinsi Jawa Timur juga menegaskan bahwa pembahasan dapil idealnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sebagai konstituen. Penataan dapil dinilai sebagai proses yang kompleks dan sarat kepentingan, sehingga memerlukan dialog yang terbuka dan berkelanjutan.

Forum Cangkrukan Demokrasi ini menjadi ruang kolaboratif antara penyelenggara dan pengawas pemilu dalam memperkuat kualitas demokrasi. Bawaslu berharap diskusi serupa dapat direplikasi di tingkat kabupaten/kota guna memperluas literasi politik masyarakat serta memperkuat pemahaman bersama mengenai prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan.

Kegiatan ditutup pada pukul 13.17 WIB dengan harapan bahwa setiap perubahan regulasi dan kebijakan terkait dapil tetap berlandaskan asas keadilan, kesetaraan, dan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan dalam demokrasi.

Humas Bawaslu Pamekasan