Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pamekasan Hadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Peninjauan Perundang-Undangan Tentang Tahapan Pemilihan

Pamekasan.bawaslu.go.id/ Blitar, Bawaslu Kabupaten Pamekasan bagian  Divisi Hukum menghadiri rapat koordinasi pemantauan dan peninjauan perundang-undangan tentang tahapan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih, rapat tersebut   membahas tentang kekurangan terhadap peraturan Bawaslu dan peraturan KPU tentang pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih dan permasalahan terhadap pemutahiran data pemilih. Minggu, (23 Agustus 2020) Lucia Martina Dewi Billem, sebagai Kabag Hukum, Humas dan Datin menyampaikan bahwa, Permasalahan dalam pemutahiran data sangatlah komplek, mulai dari PPDP (petugas pemutahiran daftar pemilih) tidak melakukan pencoklitan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan data pemilih pemilihan tahun sebelumnya, tidak dihapusnya pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili, kurangnya SDM pengawas PPDP sampai kepada PPDP yang tidak memperhatikan protokol kesehatan pada saat melukan pencoklitan (khusus daerah yang melaksanakan pilkada di tengan pandemic covid-19). “Permasalahan-permasalahan tersebut kemudian dibedah untuk dicarikan jalan keluar demi hasil pengawasan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih yang lebih baik kedepannya, salah satu contoh solusinya adalah dibentuknya pengawas PPDP yang selama ini dicover oleh pengawas desa sehingga kurang maksimal hasil pengawasannya disebabkan luas wilayah dan SDM yang hanya 1 orangan harus mengawasi beberapa orang PPDP,”Imbuhnya. Acara rapat koordinasi pemantauan dan peninjauan perundang-undangan tentang tahapan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih tersebut berlangsung pada tanggal 23 Agustus 2020 bertempat di Kantor  Bawaslu Kabupaten Blitar, Jln. Tanjung No. 109 Pakunden Kota Blitar. dan  di hadiri oleh Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Pamekasan bapak Hanafi, S.H.,M.H dan staf Hukum Bawaslu Kabupaten Pamekasan Akhmad hairil Anwar, S.H.,M.H.
Tag
Berita