Bawaslu Kabupaten Pamekasan Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan 2024
|
pamekasan.bawaslu.go.id., Mojokerto - Bawaslu Kabupaten Pamekasan, melalui Koordinator Divisi Pencegahan Abdullah Saidi, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan tahun 2024. Acara ini digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan berlangsung di Kantor Bawaslu Mojokerto, dari tanggal 19 hingga 21 Juni 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.(Rabu, 19/06/2024).
Dalam arahannya, Kabag Provinsi menyampaikan beberapa poin penting melalui Zoom dengan RI. "Kasubag pengawasan menjadi ketua tim fasilitasi di kabupaten/kota. Terdapat dua pemateri yang akan memberikan arahan, yaitu dari kordiv terkait link dan teknis pelaksanaan dari KPU provinsi. Kami juga memiliki tujuh format AKP dan Rencana Tindak Lanjut yang harus diselesaikan dalam 2-3 hari ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ibu Eka, memberikan arahan terkait tindak lanjut SE 80 dan SE 89 tahun 2024. "Mekanisme TIMFAS menjadi tanggung jawab Penanggung Jawab (PJ). Kami menekankan pada infrastruktur pengawasan sebagaimana tindak lanjut hasil rakor di Kediri. Koordinasi dengan kordiv SDMO mengenai hasil pengawasan pembentukan pantarlih juga harus disampaikan ke TIMFAS mutarlih. Khusus hari ini dan besok, kita fokus pada teknis pengawasan mutarlih dan mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi," jelasnya.
Ibu Eka juga menegaskan empat fokus utama dalam pengawasan: "Ketaatan prosedur, pengawasan melekat, hasil pengawasan (form A dan sarper), serta verifikasi faktual tindak lanjut. Semua ini harus dilakukan secara ketat untuk memastikan pemilihan berjalan dengan jujur dan adil."
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat persiapan dan pengawasan menjelang pemilihan tahun 2024, serta memastikan integritas proses pencocokan dan penelitian data pemilih.