Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan Perkuat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Lakukan Koordinasi dan Uji Petik PDPB Triwulan I di Kecamatan Pamekasan

kec.pamekasan

Bawaslu Kabupaten Pamekasan berKoordinasi untuk melakukan Uji Petik hasil PDPB triwulan I di Kecamatan Pamekasan

Pamekasan, 22 Juni 2026 – Dalam upaya memastikan kualitas dan akurasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Pamekasan melaksanakan kegiatan koordinasi dan pengawasan uji petik hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026 di Kecamatan Pamekasan, Senin (22/6).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasubag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pamekasan, R. Tegoeh Soegiharto, bersama Kasubag Administrasi Abdul Bari, S.E., didampingi Tim Fasilitasi Pengawasan PDPB Bawaslu Pamekasan.

Kedatangan jajaran Bawaslu disambut langsung oleh Camat Pamekasan, Dr. Rahmat Kurniadi Suroso, S.Sos., M.Si., di Kantor Kecamatan Pamekasan. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun sinergi dan dukungan pemerintah kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan daftar pemilih di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Bari menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan uji petik telah disampaikan secara resmi melalui Surat Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor B-43/PM.00.02/K.JI-19/06/2026 tentang pelaksanaan pengawasan uji petik hasil PDPB di seluruh desa dan kelurahan se-Kecamatan Pamekasan.

Sementara itu, R. Tegoeh Soegiharto menegaskan pentingnya dukungan kecamatan, khususnya dalam menjembatani komunikasi dengan pemerintah desa dan kelurahan agar pelaksanaan pengawasan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Koordinasi yang baik sangat diperlukan agar seluruh pihak memahami tujuan pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Kehadiran kami bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan data pemilih terus terjaga validitas dan akurasinya,” jelasnya.

Dalam kegiatan uji petik tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I di lima wilayah, yakni Kelurahan Kolpajung dengan 75 pemilih baru dan 47 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Desa Bettet sebanyak 48 pemilih baru dan 19 TMS, Desa Laden sebanyak 75 pemilih baru dan 47 TMS, Desa Teja Timur sebanyak 46 pemilih baru dan 27 TMS, serta Desa Teja Barat sebanyak 52 pemilih baru dan 31 TMS.

Selain melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil rekapitulasi, Bawaslu juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk memastikan pemilih yang meninggal dunia maupun pindah domisili telah tercatat sebagai TMS. Sebaliknya, warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk dalam daftar akan dicatat dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan sebagai bahan pemutakhiran pada rekapitulasi berikutnya.

Camat Pamekasan, Dr. Rahmat Kurniadi Suroso, menyambut baik langkah koordinatif yang dilakukan Bawaslu. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan.

“Koordinasi seperti ini sangat penting agar kegiatan yang dilakukan di desa dan kelurahan berjalan secara resmi dan terbuka. Kecamatan siap membantu memberikan pengantar maupun fasilitasi apabila terdapat kendala selama pelaksanaan pengawasan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi yang berdampak pada perubahan pola administrasi kependudukan. Menurutnya, sejumlah proses administrasi kini dapat dilakukan secara digital tanpa melalui mekanisme pengantar RT maupun RW, sehingga terkadang perangkat lingkungan tidak lagi mengetahui secara pasti pergerakan penduduk di wilayahnya.

Selain itu, Camat Pamekasan mengingatkan pentingnya validitas data kependudukan mengingat masih ditemukan kasus penggunaan identitas milik orang lain dalam pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data administrasi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pengawasan Bawaslu, Pemerintah Kecamatan Pamekasan menerbitkan Surat Pengantar Nomor 000/190/432.504/2026 yang ditujukan kepada desa dan kelurahan lokasi uji petik guna mendukung kelancaran pelaksanaan pengawasan.

Di akhir pertemuan, Camat Pamekasan menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang selalu mengedepankan koordinasi dengan pemerintah kecamatan sebelum melaksanakan kegiatan di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu fondasi penting demokrasi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pamekasan kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Humas Bawaslu Pamekasan

Penulis : Adi

Editor dan Foto: Sam