Bawaslu Kabupaten Pamekasan Pantau Pergeseran Kotak Suara untuk Penghitungan Ulang
|
pamekasan.bawaslu.go.id, Pamekasan - Bawaslu Kabupaten Pamekasan mengawasi pergeseran kotak suara di Gudang Logistik di Jalan Raya Panglegur Barat Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Pamekasan, serta pengurus dan saksi partai politik. (Kamis, 20/06/2024).
Pergeseran kotak suara ini dilakukan berdasarkan instruksi dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Pamekasan II. Sesuai dengan putusan tersebut, kegiatan ini harus diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari sejak putusan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus, menyampaikan, "Kami memastikan bahwa seluruh proses pergeseran kotak suara ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengawasan ketat ini kami lakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil PSSU."
Kotak suara yang digeser berasal dari beberapa desa, yaitu Kecamatan Proppo: Desa Tattangoh TPS 4. Kecamatan Palengaan: Desa Larangan Badung TPS 22, 25, dan 26; Desa Palengaan Dajah TPS 19; Desa Banyupelle TPS 4, 6, 14, 16, 23, dan 27; serta Desa Potoan Laok TPS 903, 904, 905, dan 906. Total kotak suara yang dipindahkan berjumlah 15 kotak. Kotak-kotak suara ini diangkut dengan truk ke Markas Polda Jawa Timur dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses PSSU berjalan lancar dan transparan, sesuai dengan aturan dan instruksi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.