Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan Awasi Pemusnahan Surat Suara Rusak PilGub dan PilBup di Gudang Logistik KPU Pamekasan

Bawaslu Pamekasan Awasi Pemusnahan Surat Suara Rusak PilGub dan PilBup di Gudang Logistik KPU Pamekasan

Pamekasan.bawaslu.go.id., Pamekasan - Proses pemusnahan surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati di Kabupaten Pamekasan telah dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Pamekasan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, didampingi anggota Bawaslu Pamekasan Moh. Imron dan Fauzan Adima, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, perwakilan Polres Pamekasan, dan media lokal. (Selasa, 26/11/2024).

Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, menyampaikan pentingnya transparansi dalam pemusnahan surat suara rusak untuk menjaga kepercayaan publik. “Pemusnahan surat suara rusak ini adalah langkah krusial untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil. Dengan adanya pengawasan yang ketat, kita bisa menjamin surat suara yang digunakan dalam Pemilihan adalah yang layak dan sesuai prosedur,” ujar Sukma Firdaus.  

Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 598 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan 140 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak terkait guna memastikan prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.  

Kegiatan ini juga melibatkan staf SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan staf SDMO Bawaslu Kabupaten Pamekasan sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan. Pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 yang sudah memasuki tahapan masa tenang.