Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan Bahas Sipol, Transparansi Parpol, dan Uji Petik dalam KLEPON CETOT

KLEPON CETOT 19 Januari 2026

KLEPON CETOT (Kelembagaan Progresif, Energik, Cekatan, dan Objektif) pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Aula Rapat Kantor Bawaslu Pamekasan

pamekasan.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan KLEPON CETOT (Kelembagaan Progresif, Energik, Cekatan, dan Objektif) pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Aula Rapat Kantor Bawaslu Pamekasan, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan dihadiri oleh jajaran pimpinan, koordinator divisi, kasubag, serta staf sekretariat. KLEPON CETOT menjadi ruang konsolidasi internal untuk memperkuat kedisiplinan, optimalisasi kehumasan, serta kesiapan pengawasan menghadapi tahapan awal Pemilu 2029.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Pamekasan menekankan pentingnya disiplin waktu, khususnya pada hari Senin. Seluruh jajaran sekretariat diharapkan sudah hadir di kantor minimal pukul 08.00 WIB agar pelaksanaan apel dan rapat dapat berjalan tepat waktu.

Pada kesempatan tersebut, Ketua juga menyampaikan rencana Tuman (Tau Masalah Kepemiluan) yang disampaikan oleh Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas (PPH) yaitu divisi Kehumasan yang akan dilaksanakan pada minggu keempat, dengan fokus pada tupoksi kehumasan. Hari pelaksanaan akan disesuaikan dengan kesiapan tim humas.

Ketua menegaskan bahwa humas merupakan corong, sound system, sekaligus etalase Bawaslu. Dalam pelaksanaannya, humas berperan menyampaikan informasi ke publik, sementara substansi, data, dan materi publikasi diharapkan disiapkan oleh masing-masing divisi. Humas juga didorong untuk aktif mengingatkan pimpinan dan staf apabila terdapat divisi yang belum melakukan publikasi kegiatan, serta melakukan pembandingan praktik kehumasan dengan Bawaslu daerah lain sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas.

Terkait agenda eksternal, Bawaslu Pamekasan akan mulai melakukan kunjungan ke partai politik pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan frekuensi dua kali dalam satu bulan hingga tuntas dalam waktu delapan bulan. Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada pihak terkait.

Dalam konteks kesiapan Pemilu 2029, Ketua menyampaikan bahwa tahapan awal pemilu akan dimulai pada Juni 2027, ada beberapa point yang akan disampaikan dalam kunjungan kepartai politik yaitu Bawaslu mengimbau partai politik untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk larangan mencatut NIK masyarakat tanpa persetujuan, karena praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.

Selain itu, isu transparansi keuangan partai politik, khususnya dana kampanye, juga menjadi perhatian serius. Dalam forum tersebut turut disampaikan informasi terkait pemutakhiran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dari total 67 partai politik, baru 7 partai yang melakukan pemutakhiran data. Hal ini menindaklanjuti surat KPU Nomor 2 Tahun 2026. Bawaslu juga meminta setiap partai politik untuk menyampaikan struktur kepengurusan terbaru guna mengetahui kepengurusan yang aktif.

Terkait pengaturan kerja internal, disepakati bahwa hari Senin hingga Rabu masuk 100%, sementara Kamis dan Jumat masuk 50%. Kegiatan Jumat Sehati Jumpa Berlian (JSJB) tetap dilakukan seminggu sekali, disertai dokumentasi rutin mingguan berupa kegiatan sederhana seperti bersih-bersih kantor sesuai jadwal piket. Khusus JSJB bulanan, kehadiran diwajibkan 100% dengan agenda bersih-bersih dan olahraga bersama di luar kantor.

Sementara itu, Koordinator Divisi PPH Abdullah Saidi mendorong pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam mendukung pelaksanaan tugas, dengan catatan tetap dilakukan penyaringan fakta dan tidak sepenuhnya bergantung pada hasil AI. Selain itu, uji petik pengawasan dapat dilakukan pada jam kerja kantor guna memenuhi target laporan, sepanjang tanggung jawab berupa Form A dan dokumentasi pengawasan tetap terpenuhi.

Kasubag Pengawasan menambahkan bahwa uji petik dapat dilakukan secara insidentil ketika tidak terdapat kegiatan lain, agar target laporan Form A dapat tercapai. Hal ini diperkuat oleh penyampaian staf pengawasan yang menyebutkan bahwa jadwal uji petik telah disusun dan dapat dilaksanakan sesuai agenda. Pengawasan mandiri juga dapat dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan dokumentasi dan penyusunan Form A.

Secara teknis, pelaksanaan uji petik telah diatur dalam surat pemberitahuan kegiatan pengawasan yang dibagikan melalui grup internal, dengan fokus pada data pemilih seperti pemilih baru, tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan status pemilih.

Melalui KLEPON CETOT ini, Bawaslu Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk membangun kelembagaan yang progresif, meningkatkan kualitas kehumasan, serta memperkuat kesiapan pengawasan demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Humas Bawaslu Pamekasan