Bawaslu Pamekasan dan KPU Perkuat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026
|
pamekasan.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Pamekasan menerima kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan dalam rangka membahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, Senin (9/3/2026) di Kantor Bawaslu Pamekasan. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 15 peserta yang terdiri dari jajaran Bawaslu Pamekasan dan KPU Pamekasan.
Dari pihak Bawaslu Pamekasan hadir Ketua Bawaslu selaku Pembina Tim Fasilitasi PDPB 2026, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (PPH) sebagai penanggung jawab Timfas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PS dan Hukum) sebagai pengarah, Kasubag Pengawasan sebagai sekretaris tim, serta lima staf anggota tim. Sementara dari KPU Pamekasan hadir Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Moh Halili, Kasubag Rendatin, serta sejumlah staf.
Kasubag Pengawasan Bawaslu Pamekasan, R. Tegoeh Soegiharto selaku Sekretaris Timfas PDPB membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi atas kunjungan KPU Pamekasan. Ia mempersilakan jajaran KPU menyampaikan maksud dan tujuan silaturahmi serta agenda koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih.
Dalam pemaparannya, Kadiv Rendatin KPU Pamekasan Moh Halili menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat dua program prioritas nasional yang dijalankan oleh KPU, yakni sosialisasi dan pendidikan pemilih serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ia menjelaskan bahwa menjelang pleno terbuka PDPB, KPU secara rutin melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan para pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi serta isu terkini terkait pemutakhiran data pemilih.
Halili juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pleno terbuka PDPB pada tahun 2026 akan dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada Triwulan I, II, III dan IV. Untuk triwulan pertama, pleno terbuka dijadwalkan berlangsung pada 1–2 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Bawaslu Pamekasan menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB. Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dengan fokus pada koordinasi bersama stakeholder serta pelaksanaan uji petik di tingkat desa dan kelurahan.
Bawaslu Pamekasan juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 telah melakukan koordinasi dan uji petik di beberapa wilayah, di antaranya Desa Dasuk, Desa Bunder, Desa Palengaan Laok serta enam kelurahan yaitu Lawangan Daya, Patemon, Barurambat Timur, Bugih, Parteker dan Gladak Anyar. Dari hasil pengawasan tersebut masih ditemukan sejumlah data pemilih yang perlu diperbaiki, seperti adanya satu pemilih dengan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun pemilih yang telah pindah domisili namun masih tercatat di wilayah sebelumnya.
Dalam sesi diskusi, Bawaslu juga menyoroti rencana kegiatan coktas terhadap pemilih berusia di atas 100 tahun yang akan dilakukan oleh KPU Pamekasan. Bawaslu berharap informasi terkait kegiatan tersebut dapat disampaikan lebih awal agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.
Menutup kegiatan, kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan berbagi informasi guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan, dan akuntabel. Hasil koordinasi ini juga akan ditindaklanjuti melalui publikasi kegiatan serta dokumentasi oleh bagian kehumasan Bawaslu Pamekasan.