Bawaslu Pamekasan Dorong Kepastian Regulasi, Bahas Dana Cadangan Pemilihan 2029 Bersama DPRD
|
PAMEKASAN — Demokrasi tidak dimulai saat hari pemungutan suara. Jauh sebelum masyarakat datang ke TPS, berbagai persiapan harus dilakukan, termasuk memastikan dukungan regulasi dan anggaran tersedia secara tepat waktu.
Semangat itulah yang menjadi bagian penting dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pamekasan dalam rangka pembahasan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2029.
Rapat berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 14.00–16.00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Pamekasan, Ita Kusmita, dan dihadiri sejumlah anggota Pansus, jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang dipimpin Asisten I Sekda Pamekasan Didik Hariyadi, serta penyelenggara Pemilu, yakni Bawaslu dan KPU Kabupaten Pamekasan.
Bawaslu Pamekasan hadir dipimpin Ketua Sukma Firdaus, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (PPH) Abdullah Saidi, Kepala Sekretariat Imam Hidayat, Kasubbag PPH Tegoeh Soegiharto, serta sejumlah jajaran sekretariat.
Dalam rapat tersebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada soal anggaran, tetapi juga menyentuh aspek kepastian regulasi, khususnya mengenai nomenklatur dan substansi Perda yang akan disusun.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mengenai penyebutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2029 dalam Perda. Setelah mendapatkan masukan dari penyelenggara Pemilu, disepakati bahwa nomenklatur tersebut tetap digunakan karena hingga saat ini belum terdapat regulasi baru yang mengatur perubahan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah selanjutnya.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus berpedoman pada ketentuan yang masih berlaku.
“Sebelum ada regulasi baru, tetap menggunakan regulasi yang ada sekarang, yaitu pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan selanjutnya dilaksanakan pada 2029.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam pembahasan Pansus untuk memastikan Perda yang disusun memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus tetap membuka ruang penyesuaian apabila di kemudian hari terdapat regulasi baru dari pemerintah pusat.
Selain nomenklatur Perda, rapat juga membahas mekanisme pembentukan dana cadangan untuk mendukung kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Dana cadangan tersebut direncanakan mulai disiapkan secara bertahap sejak tahun 2027 hingga tahun berjalan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dilaksanakan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari perencanaan anggaran jangka menengah agar kebutuhan pembiayaan pemilihan tidak hanya dipersiapkan menjelang tahapan pemilihan, tetapi telah direncanakan jauh sebelumnya.
Ketua Pansus DPRD Pamekasan, Ita Kusmita, menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu dan KPU diperlukan untuk mendapatkan masukan mengenai kepastian pelaksanaan pemilihan yang akan datang.
“Kami Pansus mengundang Bawaslu dan KPU untuk mendapat masukan, khususnya terkait kepastian pelaksanaan pemilihan selanjutnya. Terima kasih masukannya, tetap menggunakan regulasi yang ada, regulasi yang masih berlaku, yaitu pemilihan selanjutnya di 2029, sambil menunggu perkembangan terbaru dan petunjuk dari pusat.”
Menurutnya, Perda tersebut perlu segera diselesaikan karena Pemerintah Kabupaten Pamekasan harus mulai melakukan pencadangan anggaran untuk membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang.
“Namun Perda ini harus segera disahkan, karena Pemkab harus mencadangkan dana untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan datang,” ujarnya.
Bagi Bawaslu Pamekasan, keterlibatan dalam pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan dipersiapkan secara terukur dan sesuai ketentuan.
Pengawasan Pemilu bukan hanya hadir ketika tahapan telah berjalan. Kesiapan regulasi, perencanaan, dan dukungan pembiayaan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Melalui forum koordinasi seperti ini, Bawaslu Pamekasan turut memberikan perspektif kepemiluan berdasarkan regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemilihan tetap memiliki pijakan hukum yang jelas.
Humas Bawaslu Pamekasan
Penulis dan Foto : sam
Editor : Sam