Mantapkan Sinergi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Pamekasan dan Forum Camat Bahas Draf Perjanjian Kerja Sama
|
PAMEKASAN — Langkah strategis guna memperkuat kualitas dan integritas pengawasan pemilihan di Kabupaten Pamekasan terus digencarkan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus pembahasan Draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Forum Camat se-Kabupaten Pamekasan pada Jumat (14/8/2026) siang.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Pamekasan ini merupakan tindak lanjut nyata atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 100.3.7.1/152/433.011/2026 terkait kerja sama pengawasan antara Bawaslu dan Pemkab Pamekasan.
Kedatangan rombongan Bawaslu Pamekasan disambut hangat oleh Sekretaris Kecamatan Pamekasan, Bapak Jufri. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Koordinator Camat Kabupaten Pamekasan H. Achmad Sukrisno, Camat Pamekasan Dwi Norkholis Ikhwan, Camat Pademawu Hasimuddin, Camat Tlanakan Amir Chamdani, Camat Proppo Bagus Irawan Ainul Nizhar, serta Camat Palengaan Hasyim Abdurrahim.
Acara dibuka oleh Camat Pamekasan, Dwi Norkholis Ikhwan, setelah dipersilahkan oleh Koordinator Camat. Dalam sambutan pengantarnya, Dwi menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Bawaslu Pamekasan.
Ia menegaskan bahwa kendati beberapa camat berhalangan hadir secara fisik karena agenda dinas di luar kota, seluruh camat se-Kabupaten Pamekasan menyatakan sepakat dan mendukung penuh dimulainya pembahasan PKS ini.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, turut menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Koordinator Forum Camat beserta para jajaran yang telah meluangkan waktu. Sukma berharap poin-poin kesepakatan dapat tuntas dengan baik sehingga prosesnya bisa segera berlanjut ke tahap harmonisasi teknis.
"Kami berharap pembahasan ini dapat rampung hari ini untuk kemudian dilanjutkan ke Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pamekasan, hingga nantinya diajukan kepada Asisten I Pemkab Pamekasan," ujar Sukma.
Memasuki agenda inti, Kepala Subbagian (Kasubag) Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pamekasan R. Tegoeh Soegiharto memaparkan dan membacakan draf PKS pasal demi pasal di hadapan para camat untuk mendengarkan masukan serta tanggapan langsung.
Perjanjian kerja sama ini mencakup 14 pasal strategis yang mengatur skema kolaborasi, di antaranya:
Pengawasan Bersama: Mewujudkan pengawasan yang solid di tingkat kecamatan.
Pencegahan Pelanggaran: Meminimalisir potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan sejak dini.
Peningkatan Pengawasan Partisipatif: Mengajak peran aktif masyarakat, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.
Melalui kolaborasi erat antara Bawaslu dan Forum Camat ini, diharapkan pengawasan demokrasi di Kabupaten Pamekasan dapat berjalan makin efektif, transparan, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Pamekasan
Penulis : Adi
Editor : Sam