Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan Gelar TUMAN, Bahas Tata Tertib Pegawai melalui Sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026

tuman

Bawaslu Pamekasan Menggelar Kegiatan rutin TUMAN (Tahu Masalah Kepemiluan) dengan mengangkat tema “Sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026”.

PAMEKASAN – Bawaslu Kabupaten Pamekasan kembali menggelar kegiatan TUMAN (Tahu Masalah Kepemiluan) dengan mengangkat tema “Sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026”. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran dan diskusi internal untuk memperkuat pemahaman mengenai tata tertib pegawai, kedisiplinan, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas kelembagaan, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Moh Tayyib, B.A., staf Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Pamekasan, sebagai narasumber. Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan turut hadir sebagai keynote speaker, bersama Moh Imron selaku Koordinator Divisi SDMO, Kepala Sekretariat, jajaran sekretariat, Kasubbag SDMO, serta mahasiswa magang dari UIN Madura.

Dalam pemaparannya, Moh Tayyib menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tata tertib pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Pengaturan tersebut mencakup kewajiban dan larangan pegawai, ketentuan hari dan jam kerja, pencatatan kehadiran, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin.

Ia menekankan bahwa tata tertib bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan bagian penting dalam membangun budaya kerja yang tertib, bertanggung jawab, dan berintegritas. Setiap pegawai dituntut melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, serta tanggung jawab, sekaligus menjaga etika dan keteladanan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Materi sosialisasi juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas pegawai, menghindari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, serta tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan yang dilarang oleh peraturan. Hal tersebut menjadi perhatian penting bagi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pemilu dan dituntut menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai kepatuhan terhadap jam kerja, pencatatan kehadiran, prosedur izin dan cuti, pelaksanaan tugas kedinasan, serta ketentuan kerja lembur. Peraturan tersebut juga mengatur pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib dan pemberian hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam arahannya sebagai keynote speaker, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan menempatkan kegiatan TUMAN sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang terus belajar dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemahaman terhadap regulasi diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi juga diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan berlangsung secara khidmat dan interaktif melalui diskusi bersama. Peserta mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan, sehingga substansi peraturan dapat dipahami secara lebih utuh dan dikaitkan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

Melalui kegiatan TUMAN, Bawaslu Kabupaten Pamekasan terus mendorong penguatan kapasitas kelembagaan melalui budaya belajar, diskusi, dan pemahaman regulasi. Dengan demikian, seluruh jajaran diharapkan semakin memahami tanggung jawab masing-masing serta mampu menerapkan prinsip tertib, netral, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

Humas Bawaslu Pamekasan

Penulis dan Foto : Sam

Editor : Vika