Bawaslu Pamekasan Hadiri Rakor JKK dan JKM Jelang Pilkada 2024, Sukma; Kami Berupaya Lindungi Penyelenggara
|
pamekasan.bawaslu.go.id., Pamekasan - Bertempat di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Pamekasan, telah berlangsung rapat koordinasi mengenai perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Badan Adhoc yang dibentuk oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bakesbangpol, Cahya Wibawa, dan dihadiri oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu. (Rabu, 24/09/2024).
Dalam rapat tersebut, dibahas mekanisme teknis pembayaran iuran JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggara adhoc pada Pemilihan 2024. Bawaslu Pamekasan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembayaran iuran yang akan diambil dari dana hibah yang diterima untuk Pemilihan 2024. Namun, KPU Pamekasan mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI.
Sukma, Ketua Bawaslu Pamekasan, menyampaikan, "Sebagaimana arahan dari Bawaslu RI, kami telah berkoordinasi dengan Pemkab terkait ini. Kami berharap Pemkab dapat menambah klausul mengenai JKK dan JKM di NPHD yang telah kami terima. JKK dan JKM ini penting untuk mengantisipasi jika ada jajaran adhoc yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas. Kami berdoa agar hal tersebut tidak terjadi."
Cahya Wibawa menambahkan, "Rapat koordinasi ini merupakan instruksi dari Mendagri untuk menjaga kemungkinan terburuk bagi penyelenggara adhoc dalam Pemilihan serentak 2024. Pemkab diharapkan membayarkan iuran JKK dan JKM, dengan dana hibah yang sudah diterima oleh KPU dan Bawaslu."
Saat ini, Bawaslu sudah siap melanjutkan proses dengan menunggu perubahan NPHD, sedangkan KPU masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Jatim dan KPU RI.