Bawaslu Pamekasan Hadiri Rapat Koordiansi Sosialiasi Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020
|
Dalam rangka terbitnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 pada tanggal 2 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang tatacara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilihan Umum, yang dilaksanakan di Hotel Aston Gresik pada tanggal 26 s.d 27 Desember 2020.
Dalam acara rapat koordinasi tersebut hadir sebagai peserta 38 Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur tak terkecuali Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang juga hadir dan di wakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan bapak Abdullah Saidi, M.Pd.I serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan Bapak Abdul Bari, S.E.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak Sapni Syahril, M.Si, beliau menyampaikan ketentuan umum pada peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang tatacara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilihan Umum, seperti semua Pengawas Pemilu adalah subjek dari Peraturan ini serta dalam mejalankan tugas Pengawas Pemilu harus berdasarkan asas penyelenggara pemilu yang melekat pada peraturan ini.
Narasumber kedua adalah ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur bapak Moh. Amin, M.Pd.I, beliau menyampaikan tentang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang tatacara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilihan Umum, seperti pengawas pemilu melakukan pembinaan terhadap pengawas Pemilu yang ada dibawahnya serta dalam jenis pembinaan apa saja yang dpat dilakukan disertai saksi dan penghargaan bagi pengawas pemilu yang melanggar dan/atau berprestasi.
Kemudian dilanjutkan oleh ibu Eka Rahmawati , S.Sos, Beliau menyampaikan pembinaan terhadap putusan DKPP dan Putusan bawaslu Kabupaten/Kota, dalam melakukan pembinaan pengawasan putusan DKPP, Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan pengawasan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota, pembinaan tersebut dapat berupa menyusun analisis putusan DKPP, menentukan jenis pembinaan serta melakukan pembinaan pasca putusan tersebut, selanjutnya beliau menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten/kota dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dibawahnya agar dilakukan dengan ketentuan sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Pengawas TPS melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Materi terakhir berisi strategi dan rencana tindak lanjut dalam pelaksanaan pilkada Serentak selanjutnya dan Pemilu tahun 2024.
Tag
Berita