Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan Lakukan 'Supermon' ke Panwaslu Kecamatan Larangan: Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Larangan

Bawaslu Pamekasan Lakukan 'Supermon' ke Panwaslu Kecamatan Larangan: Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Larangan

Pamekasan.bawaslu.go.id., Pamekasan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mengadakan supervisi dan monitoring (supermon) evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Larangan. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus, dan dihadiri oleh Kordiv SDMO dan Diklat, Moh Imron, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Abdul Bari, serta dua staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan. (Minggu, 28/07/2024)

Sukma Firdaus ketua Bawaslu Pamekasan menyatakan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mencari solusi atas kendala-kendala yang terjadi di beberapa kecamatan, mengingat setiap kecamatan memiliki permasalahan yang berbeda.

"Untuk Kecamatan Larangan, kendala utama adalah rendahnya serapan anggaran. Pentingnya kerjasama antara sekretariat dan pihak terkait lainnya harus diutamakan untuk memaksimalkan penggunaan anggaran. Dalam menghadapi masalah, kita harus fokus pada solusi, bukan pada kendala itu sendiri," ujar Sukma.

Koordinator Divisi SDMO-Diklat, Moh Imron, menyatakan bahwa untuk menghindari masalah serapan anggaran di Pemilihan mendatang, diperlukan komitmen kerjasama yang baik.

"50% besaran anggaran pengawasan Pemilihan ada di kecamatan. Jika serapan anggaran tidak maksimal, berarti kinerja di kecamatan juga kurang optimal. Setiap kegiatan di kecamatan harus dimaksimalkan, yang juga akan mempengaruhi serapan anggaran. Kami mendorong koordinasi dengan kepala sekretariat, bendahara, dan staf keuangan untuk memaksimalkan serapan anggaran. Diharapkan Larangan dapat belajar dari kecamatan lain yang berhasil memaksimalkan serapan anggaran," kata Imron.

Abdul Bari juga menekankan pentingnya kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seperti BA pleno, surat tugas, dokumentasi, bukti transportasi, dan bukti pengeluaran/nota.

"Kegiatan bisa dilaksanakan di luar kecamatan asalkan legalitasnya terpenuhi," tambah Abdul Bari.

Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Panwaslu di Kecamatan Larangan serta memaksimalkan serapan anggaran untuk kegiatan pengawasan Pemilihan serentak yang sedang berlangsung.