Bawaslu Pamekasan Lepas Sambut Mahasiswa IAIN Madura Magang
|
Pamekasan.bawaslu.go.id., Pamekasan. Bawaslu Kabupaten Pamekasan bersama Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara IAIN Madura menggelar penjemputan sekaligus pelepasan kegiatan pengembangan profesi mahasiswa Tahun Akademik 2023/2024, Jumat (20/10/2023) di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Penjemputan dan
Pelepasan pengembangan profesi diikuti oleh Pimpinan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan Kepala Laboratorium Fakultas Syariah IAIN Madura Bapak Sukron Romadhon, M.Si. serta mahasiswa di Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Kepala Laboratorium Fakultas Syariah Bapak Sukron dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan memohonkan pamit para mahasiswa yang sudah magang di Bawaslu Kabupaten Pamekasan. “Kami mengucapkan terima kasih atas diterimanya mahasiswa kami di Bawaslu Kabupaten Pamekasan,”. Ucapnya.
Hadir dalam acara tersebut Jihan Amalia Syahidah, M.Sos dan Abd Muni, M.H.I. selaku dosen pembimbing mahasiswa pengembangan profesi,
“Harapan kami ada saran dan masukan serta evaluasi bagi kami dan mahasiswa kami untuk magang-magang ke depan ada penyempurnaan. Ini merupakan pertama kali mahasiswa kami magang di Kantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan, nantinya tentu ada perbaikan-perbaikan jadwal dan program untuk menjadi lebih baik lagi, ” sambung Sukron.
Bapak Kusno perwakilan dari Bawaslu Pamekasan menyambut baik harapan dari Kepala Laboratorium Fakultas Syariah .
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Kabupaten Pamekasan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada mahasiswa dan Jajaran Prodi Hukum Tata Negara yang telah menjalin sinergi kelembagaan dan kolaborasi program yang luar biasa dan kami tentu berharap ini bukan magang pertama dan terakhir sehingga ke depan masih ada peluang kerja sama yang baik dan lebih sempurna," tutur Kusno.
Sebagaimana saat penyerahan mahasiswa magang di Bulan Oktober 2023, ada 2 (dua) kelompok yang terlibat untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten pamekasan dalam kegiatan pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian b 1 (satu) terdiri dari 4 (empat) orang tentang Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran dan kelompok 2 (dua) sebanyak 4 (empat) orang tentang penyelesaian sengketa dan legal drafting.