Evaluasi Penertiban APK Pemilu 2019, Bawaslu Pamekasan Adakan FGD
|
Pamekasan.bawaslu.go.id/Pamekasan. Evaluasi penanganan pelanggaran penertiban APK ( alat peraga kampanye) pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Pamekasan, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Pamekasan adakan FGD (fokus diskusi grup) dengan akademisi dan Sat Pol PP ( Satuan Polisi Pramung Praja). Senin, (24/08/20)
Sukma Umbara, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran (Koordiv PP) Bawaslu Kabupaten Pamekasan mengatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk memperbaiki penertiban APK di pelaksanaan Pemilu khususnya dalam pelaksanaan Pemilukada yang akan datang, karena saya mendengar kabar bahwa kabupaten Pamekasan akan melaksanakan Pemilukada pada tahun 2023.
"Sat Pol PP sebagai tim kerja Bawaslu kabupaten Pamekasan dalam proses penertiban APK, maka FGD ini diharapkan bisa memperbaiki proses penerbitan di tingkat ke level kecamatan sampai desa. Sedangkan Akademisi hadir dalam FGD ini diharapkan dapat menyumbang pemikiran baru dalam proses penerbitan APK dalam pelaksanaan Pemilu dan/atau Pemilukada yang akan datang" jelas Sukma Umbara Menurut Hasbullah, anggota LK3P UNIRA (Lembaga Kajian dan Konsultasi Kebijakan Publik Universitas Madura) berpendapat bahwa permasalahan yang tidak kalah penting untuk pelaksanaan pemilu dan/atau Pemilukada yang baik adalah mendudukkan kesamaan pemahaman tiga pilar kekuatan di kabupaten Pamekasan, yaitu dari golongan bersarung (kyia dan ulama), golongan premanis ( belatir atau bahasa maduranya "bhejingan"), golongan Borjuis (orang kaya). Ketiga pilar ini memiliki kesamaan pandangan tentu pelaksanaan pentas rakyat lima tahunan ini akan berjalan dengan baik.
"Selama ini penertiban APK sedikit ada kendala karena permasalahan anggaran, semoga di pelaksanaan Pemilu dan/atau Pemilukada di tahun berikutnya bisa lebih baik" harap Abdullah Saidi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Selaras dengan harapan ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Nurhidayati R Sat Pol PP Kabupaten Pamekasan berharap agar di penertiban APK dalam pelaksanaan Pemilu dan/atau Pemilukada yang akan datang bisa bekerjasama dengan baik tidak lempar tanggungjawab dalam bekerja untuk kepentingan Kabupaten Pamekasan yang lebih kondusif.