Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Konstitusi Warga Negara, Bawaslu Pamekasan Berkoordinasi dengan Polres dan Kodim 0826 Pamekasan terkait TMS 6 dan TMS 7

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan- Selasa, tanggal 11 April 2023 Bawaslu Kabupaten Pamekasan melakukan koordinasi dengan Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan terkait dengan anggota TNI/Polri yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan pencocokan dan penelitan data pemilih yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023 s.d 14 Maret 2023 secara serentak oleh Pantarlih.
Dalam acara koordinasi tersebut dimulai dari Polres Pamekasan pada pukul 10.00 WIB. Ditemui secara langsung oleh Waka Polres Pamekasan bapak Azi Pratas Gus Pitu, S.I.K serta Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Pamekasan. Dihari yang sama dilanjutkan kunjungan ke Kodim 0826 pada jam 13.00.

Suryadi selaku Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyampaikan maksud dari koordinasi ini adalah Bawaslu Kabupaten Pamekasan ingin memastikan bahwa data TMS 6 dan TMS 7 atau masyarakat yang beralih status menjadi anggota Polri merupakan data valid berdasarkan hasil coklit.
"Tujuan dari Koordinasi ini, kami ingin memastikan orang yang tercatat sebagai TMS 6 dan TMS 7 ini merupakan benar anggota TNI/Polri”.

Lebih lanjut pria yang akrap disapa “bang yad” ini menambahkan sebagaimana take line Bawaslu yaitu menjaga hak pilih diseluruh Negeri, untuk itu Bawaslu juga meminta data anggota Polri/Polres Pamekasan dan TNI/Kodim 0826 yang akan memasuki purna tugas /pensiun sampai pada Januari 2024, hal ini sebagai atensi dari penyelenggara pemilu bahwa yang bersangkutan nantinya kambali menjadi sipil dan tentunya mempunyai hak pilih pada pemilihan umum tahun 2024.

Tag
Berita