Ketua Bawaslu Pamekasan Soroti Potensi Kemunduran Demokrasi Jika Pilkada Dipilih DPRD
|
pamekasan.bawaslu.go.id – Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka dan memantik diskusi publik. Menakar relevansi gagasan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Madura menggelar dialog publik bertajuk “Menakar Relevansi Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD: Kemajuan Demokrasi atau Kemunduran Kedaulatan Rakyat”, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Laboratorium Bersama Universitas Madura ini dibuka secara resmi oleh Dekan FIA Unira, Dr. Fajar Surahman, dan dihadiri mahasiswa, akademisi, serta pemerhati demokrasi. Dialog berlangsung dinamis sejak pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan hadir sebagai salah satu narasumber dan menyampaikan pandangannya dari perspektif penyelenggara dan pengawas pemilu. Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, Bawaslu sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang independen tetap akan mengikuti apapun mekanisme pilkada yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, berdasarkan pengalaman sebagai pengawas pemilu, ia mengungkapkan sejumlah kekhawatiran apabila pilkada kembali dilaksanakan secara tidak langsung melalui DPRD.
“Ketika pilkada dipilih oleh DPRD, Bawaslu tidak memiliki payung hukum untuk mengawasi proses politik yang terjadi di dalamnya. Kami tidak bisa masuk mengawasi di kantor DPRD, termasuk mengawasi potensi praktik politik uang, intimidasi, penggiringan, atau permufakatan untuk memenangkan calon tertentu,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menggerus asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). Bahkan, kualitas demokrasi dapat dipertanyakan apabila proses pemilihan bergeser dari kehendak rakyat menjadi keputusan elite politik.
“Jangan sampai demokrasi yang seharusnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, berubah menjadi dari elite, oleh elite, dan untuk elite. Jika itu terjadi, maka kita berisiko mengkhianati semangat reformasi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pilihan wakil rakyat di DPRD benar-benar mencerminkan suara konstituennya, serta bagaimana peluang calon independen jika mekanisme pemilihan dilakukan oleh DPRD.
Dialog publik ini turut menghadirkan narasumber lain, yakni Moh. Amiruddin (Anggota KPU Kabupaten Pamekasan) dan Imadoeddin (pengamat politik). Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Moh. Khumarul Wahyudi, berhalangan hadir.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam merespons isu strategis masa depan demokrasi lokal di Indonesia.
Humas Bawaslu Pamekasan