Lompat ke isi utama

Berita

Soroti Rendahnya Pemahaman Masyarakat tentang Pemilu, Lolly Suhenty: Perlu Perbaikan Publikasi dan Fokus pada Pilkada 2024

Lolly Suhenty Anggota Bawaslu RI memberikan sambutan di acara Rakornas Informasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu

Lolly Suhenty Anggota Bawaslu RI memberikan sambutan di acara Rakornas Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, pamekasan.bawaslu.go.id., - Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, dalam sambutannya menyoroti rendahnya tingkat literasi atau pengetahuan masyarakat terkait dengan proses kepemiluan. Rendahnya literasi tersebut terlihat dari minimnya pemahaman masyarakat tentang larangan kampanye dan proses pelaporan pelanggaran Pemilu.

Mengacu pada hasil jajak pendapat Kompas, Lolly Suhenty menyebutkan bahwa hanya sekitar 4,6 persen dari publik yang mengetahui tentang larangan kampanye, sementara 32,5 persen menyatakan tidak mengetahui sama sekali, dan sekitar 62,9 persen hanya mengetahui sebagian. Hal ini menjadi alarm bagi Bawaslu untuk meningkatkan efektivitas publikasi dan pendidikan kepada masyarakat terkait proses Pemilu.

"Diperlukan evaluasi mendalam terhadap proses publikasi kita. Apa yang masih kurang dalam penyampaian informasi harus segera diperbaiki," ujar Lolly Suhenty dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024, Senin (1/4/2024).

Lolly juga menyoroti partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Meskipun terjadi peningkatan tren pelaporan, namun hanya 40 persen yang memenuhi syarat untuk diregistrasi, karena kebanyakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Publik mungkin juga tidak tahu prosedur pelaporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu," katanya.

Untuk menanggapi hasil jajak pendapat Kompas, Lolly berharap Bawaslu di daerah dapat meningkatkan konten-konten edukatif. Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya memfokuskan publikasi pada Pilkada Serentak 2024 yang akan segera dimulai.

"Dengan regulasi yang berbeda antara Pemilu dan Pilkada, kehumasan perlu melakukan sosialisasi yang tepat. Kacamata publikasi harus segera berubah untuk memperhatikan informasi terkait Pilkada," tutupnya.