WFA Bawaslu Pamekasan Tetap Produktif, Fokus Tuntaskan Administrasi hingga Penguatan Analisis Hukum
|
pamekasan.bawaslu.go.id — Jajaran staf Sekretariat Bawaslu Pamekasan tetap menunjukkan kinerja optimal meski menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA) pada Jumat, 26 Maret 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Bawaslu Pamekasan mengatur jadwal piket khusus pada hari Kamis dan Jumat. Dalam pelaksanaannya, sejumlah divisi tetap aktif menjalankan tugasnya masing-masing secara terkoordinasi, di antaranya Divisi SDM, PPH, PP-Datin, serta PS dan Hukum.
Di bidang keuangan dan SDM, fokus utama diarahkan pada penyelesaian administrasi perpajakan pegawai. Staf Keuangan, mengungkapkan bahwa Divisi SDM tengah menuntaskan pembuatan bukti potong pajak formulir 1721-A2 bagi seluruh pegawai, sekaligus memastikan seluruh dokumen tersebut telah diterbitkan secara lengkap.
Sementara itu, Divisi PPH turut mengoptimalkan waktu kerja dengan melakukan inventarisasi dokumen pengawasan serta kegiatan partisipasi masyarakat dan kehumasan. Selain itu, dilakukan pula rekapitulasi hasil kegiatan selama bulan Maret. Staf Parmas, menyampaikan bahwa pihaknya bahkan melakukan lembur selama dua hari terakhir untuk menyelesaikan laporan bulanan WFA sesuai jadwal piket bulan Maret 2026, yang telah diminta oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Tak kalah penting, Divisi PP-Datin menjalankan tugas teknis berupa pengecekan dan pengunggahan dokumen ke dalam rumah data. Staf PP, Akhmad Khairi Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah menyusun struktur portofolio penerimaan laporan penanganan pelanggaran, yang mencakup identitas ringkasan kasus seperti nomor registrasi, jenis pelanggaran, subjek hukum, serta waktu dan tempat kejadian. Selain itu, dilakukan pula inventarisasi dokumen proses formil selama Pemilu dan Pilkada 2024, seperti Form Model A/B, Berita Acara Kajian Awal, Undangan Klarifikasi, dan Berita Acara Klarifikasi (BAK) dalam satu sistem folder terintegrasi.
Di sisi lain, Divisi Penanganan Sengketa (PS) dan Hukum memanfaatkan momentum WFA untuk memperdalam kapasitas analisis hukum. Staf Hukum, mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini diisi dengan diskusi analisis hukum menggunakan metode IRAC (Issue, Rule, Analysis, Conclusion). Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji kronologi kejadian serta menguji kesesuaian antara keterangan saksi, dokumen, hingga bukti visual seperti foto dan video.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa mulai April 2026, jam kerja efektif pegawai akan kembali diatur menjadi 37 jam 30 menit per minggu (di luar waktu istirahat), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026. Namun demikian, implementasi teknisnya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kepala Sekretariat Bawaslu Pamekasan.
Melalui pelaksanaan WFA ini, Bawaslu Pamekasan membuktikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi produktivitas. Justru sebaliknya, menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian administrasi, penguatan dokumentasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengawasan pemilu yang profesional dan akuntabel.
Humas Bawaslu Pamekasan