Lompat ke isi utama

Berita

Awali Bulan Kemerdekaan Bawaslu Pamekasan Adakan Rapat Terbatas Persiapan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu

Pamekasan.bawaslu.go.id/Pamekasan. Mengawali bulan kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang juga bertepatan dengan dimulainya tahapan pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemihan Umum tahun 2024, yaitu tanggal 01 Agustus 2022 (01/08/2022). Bertempat diruang pertemuan Bawaslu Kabupaten Pamekasan, pimpinan Bawaslu Kabupaten Pamekasan menggelar rapat terbatas perihal persiapan pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetepan partai politik menjadi peserta Pemilu dengan jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Pamekasan. ‘Suryadi” selaku koordinator divisi Sengketa sekaligus penanggung jawab  pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu berpesan kepada semua jajaran sekretariat untuk membaca dan mempelajari regulasi tentang pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta pemilu”. Lebih lanjut “Sukma” selaku koordinator divisi Penanganan Pelanggaran menambahkan bahwa dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetepan partai politik menjadi peserta pemilu, ada sanksi pidana yang mengatur tahapan pendaftaran partai politik, selain pasal pidana yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 juga terdapat pidana umum yang  mengatur apabila partai politik memalsukan indentitas anggota partainya seperti KTP dll”. Selanjutnya ketua Bawaslu kabupaten Pamekasan juga berpesan kepada semua staf untuk me refresh kembali tugas pokok sebagai pengawas pemilu, “Saidi” menambahkan bahwa kita sebagai pengawas pemilu harus siap bekerja penuh waktu, untuk itu saya mengistruksikan kepada koordinator sekretariat untuk menjadwalkan agar  kantor tidak kosong dan selalu siap 24 jam. Acara rapat internal itu sendiri dihadiri oleh pimpinan Bawaslu serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten Pamekasan.
Tag
Berita