Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berbagi Ilmu Pengawasan Jelang Pelaksanaan Pemilu di Kampus UIM

Anggota Bawaslu Pamekasan, Khotim Ubaidillah memberikan materi pelatihan dalam sesi Pelantikan & Bimtek yang diadakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Universitas Islam Madura (UIM) pada kamis (09/09/2021). Menurut Ubed, sapaan akrabnya, kampus sebagai “miniatur” negara memunyai beragam konsekuensi dan sejumlah “persyaratan” untuk memenuhi situasi ideal sebagai sebuah “negara”, diantaranya adalah persyaratan adanya pelaksanaan pemilu kampus yang demokratis yang bisa dicapai oleh penyelenggara pemilu yang berintegritas. Ubed menilai adanya Panitia Pengawas Pemilu di level kampus sudah mencerminkan moderasi kelembagaan, karena sebelumnya hanya ada penyelenggara tunggal di tingkat kampus, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu menyampaikan bahwa lembaga penyelenggaraan pemilu selain ada KPU ada juga Bawaslu dan DKPP yang punya tugas berbeda, KPU bertugas melaksanakan pemilu, Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dan DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, “ketiga lembaga tersebut mempunyai tujuan tercapainya penyelenggaraan hasil pemilu yang berintegritas, yang memiliki tugas dan kewenangannya masing” tuturnya. Pemilu bisa dikatakan berintegritas jika seluruh elemen yang terlibat di dalamnya, baik penyelenggara maupun peserta, tunduk dan patuh pada nilai-nilai moral dan etika kepemiluan. “jika sebuah pemilu tidak dilaksanakan dengan basis integritas, maka akan berpotensi melahirkan penyelenggara dan peserta pemilu yang tidak bertanggung jawab, yang berimplikasi pada minimnya partisipasi politik dan hilangnya kepercayaan publik pada proses demokrasi,” Tuturnya. Ubed mendorong supaya penyelenggara di level kampus bisa mengadopsi aturan-aturan dan norma hukum kepemiluan. “Kalau belum ada aturan teknis pengawasan pemilu di kampus, teman-teman bisa membuat aturan bagaimana proses pengawasan semua tahapan pemilu di kampus, bagaimana misalnya jika ada calon atau peserta pemilu yang melanggar aturan, apa sanksinya, dan seterusnya”. Pungkas mantan Ketua PPK Pademawu ini.
Tag
Berita