Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Pemkab Pamekasan Matangkan Nota Kesepakatan Pengawasan Pemilu dan Pilkada Berkelanjutan

kerjasama dengan

suasana rapat Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam menggelar rapat pembahasan Nota Kesepakatan tentang kerja sama

Pamekasan, 10 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat pembahasan Nota Kesepakatan tentang kerja sama pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah pada masa tahapan maupun non-tahapan. Kegiatan berlangsung pada Rabu (10/6/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan beserta jajaran sekretariat. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan undangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan Nomor 100.3.7.1/XXX/432.011/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Pembahasan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pamekasan, Didik Hariyadi. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Plt. Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan.

Rapat strategis ini membahas penyusunan draf kerja sama pengawasan yang komprehensif, mencakup pelaksanaan pengawasan pada masa tahapan maupun non-tahapan Pemilu dan Pilkada. Fokus pembahasan diarahkan pada penyelarasan regulasi, dukungan fasilitas pengawasan, serta perencanaan program jangka panjang guna memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Pamekasan.

Dalam arahannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Didik Hariyadi, menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan semata menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan memerlukan dukungan dan kolaborasi seluruh unsur pemerintah daerah. Menurutnya, setiap perangkat daerah memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi yang kondusif demi terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.

Pada kesempatan tersebut, Bagian Tata Pemerintahan menyampaikan kesiapan dalam mengoordinasikan aspek birokrasi dan administrasi wilayah serta memfasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa. Sementara itu, Bagian Hukum melakukan pembahasan terkait legalitas dan harmonisasi draf nota kesepakatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Bakesbangpol menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap potensi kerawanan konflik sosial, penguatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta peningkatan pendidikan politik masyarakat pada masa non-tahapan. Di sisi lain, Bapperida menekankan pentingnya integrasi program pengawasan dan penguatan demokrasi ke dalam perencanaan pembangunan daerah jangka panjang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Firdaus dalam forum tersebut menjelaskan bahwa tugas pengawasan tidak berhenti setelah tahapan Pemilu selesai. Melalui kerja sama ini, Bawaslu berharap berbagai program pada masa non-tahapan, seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pengembangan Desa Digital Pengawasan, dan pendidikan pengawas partisipatif dapat terus berjalan secara optimal dengan dukungan pemerintah daerah.

Selain itu, pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada, sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah akan diperkuat untuk mengawasi berbagai potensi kerawanan, seperti kampanye terselubung, mobilisasi ASN, hingga penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai ketentuan.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draf Nota Kesepakatan melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Dokumen kerja sama tersebut ditargetkan dapat segera dirampungkan dan ditandatangani dalam waktu dekat sebagai landasan kolaborasi pengawasan yang berkelanjutan.

Melalui langkah ini, Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap dapat membangun sinergi yang kuat dalam menjaga kualitas demokrasi serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Pamekasan.

Humas Bawaslu Pamekasan

Penulis : Adi

Editor dan Foto : Sam