Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Sampaikan Laporan Penguatan Kelembagaan di Bawaslu RI, Diterima Langsung Ketua Bawaslu RI

Penyerahan laporan akhir kelembagaan tahun 2025

Penyampaian laporan akhir ke Bawaslu republik indonesia

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur bersama seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu bersama mitra kerja, sekaligus laporan implementasi penguatan kelembagaan yang dilaksanakan pada 14–16 Desember 2025 bertempat di Kantor Bawaslu Republik Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, didampingi dua orang staf Bawaslu Jatim, serta seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Penyampaian laporan akhir kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya konsolidasi, evaluasi, dan penguatan kinerja kelembagaan pengawas pemilu pasca Pemilu.

Rombongan Bawaslu Jawa Timur diterima langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Lantai 5 Ruang Rapat Kantor Bawaslu RI. Selain itu, pertemuan juga dilakukan dengan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, selaku Koordinator Wilayah Jawa Timur, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI, Kurniawan.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa ke depan Bawaslu akan berfokus pada dua agenda besar strategis pasca Pemilu.

Agenda pertama adalah penguatan sosialisasi dan pendidikan politik yang akan dilaksanakan secara kolaboratif bersama Komisi II DPR RI. Pendidikan politik dipandang sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kualitas demokrasi, membangun kesadaran pemilih, serta mendorong partisipasi publik yang lebih kritis dan bertanggung jawab dalam setiap proses pemilihan.

Agenda kedua adalah reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu, dengan perhatian khusus pada penguatan sekretariat, terutama di tingkat kabupaten/kota. Disampaikan bahwa masih terdapat Bawaslu kabupaten/kota yang belum memiliki kelengkapan struktur organisasi, khususnya pada jabatan kepala subbagian. Oleh karena itu, Bawaslu RI mendorong agar pengajuan pemenuhan struktur dilakukan secara berjenjang melalui Bawaslu Provinsi, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Reformasi birokrasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja, profesionalitas aparatur, serta kualitas layanan kelembagaan Bawaslu secara menyeluruh.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Warist, memaparkan delapan bidang rencana penguatan kelembagaan yang menjadi fokus strategis Bawaslu Jatim, yaitu:

  1. Akuntabilitas Keuangan, melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, digitalisasi SPJ, pelatihan verifikator, penguatan pengendalian internal, hingga audit mandiri.

  2. Pelayanan Informasi Hukum dan PPID, dengan optimalisasi PPID, penguatan SOP layanan hukum, serta pengelolaan register hukum sebagai pilar keterbukaan informasi publik.

  3. Hubungan dan Eksistensi Kelembagaan, menegaskan pentingnya kehadiran Bawaslu di ruang publik, media, dan dialog demokrasi, termasuk respons cepat terhadap informasi negatif.

  4. Pengolahan Data, melalui pengembangan dashboard pengawasan, sistem informasi pelanggaran, dan integrasi data sebagai dasar pengambilan keputusan berbasis data.

  5. Literasi Demokrasi, dengan mendorong pojok pengawasan, kelas pemilih pemula, serta modul literasi pengawasan berbasis komunitas.

  6. Penataan Tata Kelola Internal dan Penguatan Manajemen Kelembagaan, mencakup perbaikan SOP, efektivitas struktur, alur kerja, penguatan koordinasi internal, manajemen risiko, serta penguatan kolektivitas dan kolegialitas.

  7. Modernisasi Birokrasi, melalui digitalisasi layanan, pengarsipan elektronik, dan penyederhanaan beban administrasi agar organisasi lebih lincah dan efisien.

  8. Peningkatan Kinerja Kelembagaan, dengan indikator berbasis dampak, tidak semata kuantitas kegiatan, tetapi pada kepuasan publik dan capaian pengawasan.

Pada pertemuan dengan Koordinator Wilayah Bawaslu RI yang diwakili oleh TA Bawaslu RI, Kurniawan, ditegaskan bahwa penyampaian laporan kinerja dan administrasi merupakan kewajiban kelembagaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, dan profesional.

Lebih lanjut disampaikan bahwa fase pasca pemilu merupakan momentum strategis bagi Bawaslu untuk melakukan konsolidasi dan reformasi kelembagaan. Berdasarkan kajian dan literatur akademik dari IDEAS, periode pasca pemilu dinilai sebagai waktu paling tepat untuk melakukan pembenahan internal, adaptasi terhadap dinamika sosial-politik, serta penyempurnaan sistem pengawasan.

Reformasi kelembagaan ini tidak hanya bertujuan menjawab ekspektasi publik terhadap peran Bawaslu setelah pemilu, tetapi juga untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan yang substantif, berkelanjutan, dan berdampak nyata, sehingga eksistensi dan relevansi Bawaslu sebagai lembaga pengawal demokrasi tetap terjaga.

Humas Bawaslu Pamekasan