Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Timur Supervisi Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran

Pamekasan.bawaslu.go.id - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Muh. Ikhwanudin Alfianto mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan di Jalan Trunojoyo 325 Kamis sore (7/10). Kedatangannya dengan didampingi dua staf ini dalam rangka supervisi terkait Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang baru terbentuk. Dalam supervisinya, Ikhwan, sapaan akrabnya, menekankan agar Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran ini dapat bekerja secara maksimal dan serius. Sebab, tahun depan (2022, red.) tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai. Pengawas Pemilu mulai bekerja ekstra untuk mengawasi dan memastikan tahapan-tahapan tersebut berjalan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepemiluan. Ditambahkan bahwa dalam tahapan Pemilu, bila ditemukan dugaan pelanggaran, tentunya ada sejumlah barang buktinya. Barang bukti inilah yang harus dikelola dengan baik oleh Unit Pengola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Disimpan dengan baik dan aman di Kantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan. "Bila terbukti barang dugaan pelanggaran tersebut akan diserahkan kepada negara, bila tidak terbukti akan dikembalikan kepada pemiliknya," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini. Ikhwan menjelaskan bahwa unit yang dikepalai oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pamekasan ini harus sudah paham dalam memilah macam-macam barang dugaan pelanggaran. Seperti, barang dugaan pelanggaran administratif Pemilu, barang dugaan pelanggaran pidana Pemilu, barang dugaan pelanggaran kode etik Pemilu, dan barang dugaan pelanggaran Pemilu hukum lainnya. Selain itu juga harus bisa membedakan kategori-kategorinya. Mulai dari barang berupa berkas/ dokumen, barang elektronik, barang konsumtif, dan barang berupa uang. "Semua disimpan secara rapi masing-masing, tidak disimpan secara campur aduk," tegasnya. Ikhwan mengucapkan selamat bekerja kepada unit ini, dalam mengelola barang dugaan pelanggaran hasil dari pengawasan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Tag
Berita