Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pamekasan Ikuti Tes CAT PPNPNS Serentak Se-Indonesia

Pamekasan, Lembaga di sebuah Negara memerlukan suatu kinerja yang dapat meningkatkan kualitas kantor pemerintahannya. Sebuah kinerja yang akan berjalan di sebuah lembaga pemerintahan memerlukan sebuah evaluasi. Jadi makna dari evaluasi secara garis besar dapat dikatakan adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Dengan demikian, Evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan terhadap staf yang ada di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan, hal ini selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerinah Nomor 49 Tahun 2028 Pasal 35 ayat (1) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan. Evaluasi ini di diperuntukkan untuk semua divisi yang ada di Bawaslu Kabpaten Pamekasan, contohnya divisi Penindakan Pelanggaran. Jadi untuk meningkatkan kemajuan dan ketepatan dalam desk Penanganan Pelanggaran, maka diperlukan sebuah evaluasi kinerja. Hal ini dikarenakan evaluasi kerja dapat memberikan dorongan dan motivasi kerja baik untuk program kerja selanjutnya. Bahkan dengan adanya evaluasi kerja, maka dapat berjalannya sebuah rencana yang akan direncanakan sesuai dengan prosedur yang telah ada sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Perkembangan sebuah lembaga pemerintahan dapat ditunjukkan, bagaimana sebuah lembaga tersebut dapat mengelola dan membuat sebuah rancangan khusus, untuk dikembangkan. Evaluasi kerja yang diperlukan merupakan sebagai sebuah kewajiban sebagaimana amanah Peraturan Pemerinah Nomor 49 Tahun 2018  dan dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia untuk menciptakan dan merencanakan sebuah lembaga Negara yang memiliki kinerja yang sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Evaluasi kerja ini sendiri serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 untuk Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada dan tanggal 20 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020 untuk Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada. Untuk Bawaslu Kabupaten Pamekasan sendiri evaluasi tersebut dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 17 Desember 2020 dimana ada beberapa sesi pembagian divisi dan sesuai klaster soal yaitu pada sesi 1 (satu) tanggal 15 Desember 2020 pukul 08.15 s.d 09.30, klaster Hukum dan Perundang-Undangan serta Klaster Keuangan, dilajutkan sesi ke 2 (dua) pukul 10.15 WIB, klaster Data Informasi dan ditutup pada sesi ke 3 (tiga) Pukul 12.45 WIB, klaster BML divisi SDM dan organisasi. Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2020 pada sesi 1 (satu) dibuka dengan klaster Humas dan Hubal serta Klaster Perencanaan, dilanjutkan pada sesi ke 3 (tiga) yang juga menutup sesi evaluasi pada tanggal 16 Desember 2020 adalah klaster Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan. Kemudian sesi terakhir pada tanggal 17 Desember 2020 semua dilaksanakan pada sesi 1 (satu) yaitu klaster Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran. Pada kegiatan evaluasi tersebut menggunakan CAT yang berlangsung selama 75 menit, penggunaan metode CAT tersebut, semua proses evaluasi pada semua divisi di sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamakeasan dengan menggunkan komputer berjalan dengan realtime, sehingga semua terpantau dan hasil dapat terlihat secara langsung baik oleh peserta maupun koordinator sekretariat bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Tag
Berita