Bawaslu Pamekasan Awasi Coktas Pemilih Lanjut Usia di Kecamatan Pegantenan
|
PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan data pemilih yang akurat dan valid. Pada Kamis (16 Oktober 2025), Bawaslu Pamekasan melakukan pengawasan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, yang dipimpin langsung oleh Abdullah Saidi, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai di dua lokasi, yakni Desa Pasanggar dan Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan KPU Kabupaten Pamekasan terkait pelaksanaan coklit terbatas (coktas) bagi pemilih berusia di atas 100 tahun. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pamekasan Mohammad Halili, beserta jajaran kasubag dan staf KPU, serta tim pengawasan dari Bawaslu Pamekasan.
Abdullah Saidi menyampaikan bahwa Hasil pengawasan di Desa Pasanggar menunjukkan terdapat 7 pemilih lanjut usia, dengan 1 pemilih yang belum ditemukan dan dinyatakan tidak valid. Sementara di Desa Plakpak, dari 15 pemilih terdaftar, 11 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 4 pemilih belum ditemukan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pamekasan berharap sinergitas dengan KPU terus terjaga agar tahapan PDPB berjalan lancar dan kualitas daftar pemilih semakin baik menjelang tahapan Pemilu berikutnya pengawasan tetap kami lakukan secara maksimal untuk menjaga akurasi data pemilih,” ujar Saidi.
Humas Bawaslu Pamekasan