Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan Awasi Ketat Penghitungan Suara Ulang di Surabaya: Transparansi dan Akurasi Jadi Prioritas

Bawaslu Pamekasan Awasi Ketat Penghitungan Suara Ulang di Surabaya

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) atas Putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan dengan pengawasan ketat oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan dengan didampingi langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Pamekasan.bawaslu.go.id, Surabaya - Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) atas Putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan dengan Pengawasan Ketat (Waskat) oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan pantauan langsung  oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.  Kegiatan yang berlangsung di Hotel Double Tree Surabaya pada tanggal 23-25 Juni 2024 ini diawasi langsung oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus (Ketua), Abdullah Saidi (Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas), Fauzan Adima (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Suryadi (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin), dan Moh. Imron (Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat)

Proses rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai pada pukul 19.30 WIB (24 Juni 2024) dengan dimulai dari Kecamatan Proppo dan dilanjutkan ke Kecamatan Palengaan. Pelaksanaan rekapitulasi ini dihadiri oleh saksi dari berbagai partai, termasuk PPP, PAN, PKB, PKS, Demokrat, PSI, PDI P, dan Garuda. Proses ini dilanjutkan keesokan harinya, selesai pukul 12.00 WIB. Setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, proses dilanjutkan ke tingkat Kabupaten, dimulai pukul 13.00 hingga selesai pukul 16.30 WIB (25 Juni 2024).

Kegiatan PSSU pada 23 Juni 2024 melakukan penghitungan ulang di 10 TPS, yaitu Desa Tattangoh TPS 4, Palengaan Dajah TPS 19, Larangan Badung TPS 22, TPS 25, TPS 26, Banyupelle TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, dan TPS 23. Sementara itu pada 24 Juni 2024, penghitungan ulang dilanjutkan di 5 TPS, yaitu Desa Banyupelle TPS 27, Desa Potoan Laok TPS 903, TPS 904, TPS 905, dan TPS 906. Penghitungan ini berlangsung hingga pukul 16.30 WIB.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus, mengimbau kepada KPU Kabupaten Pamekasan untuk mencatat dan memberitahukan jumlah surat suara sebelum penghitungan dimulai. "Kami mengimbau agar KPU mencatat jumlah surat suara terlebih dahulu dan memberitahukannya kepada undangan yang hadir. Hal ini penting agar jumlah surat suara yang dihitung sesuai dengan jumlah surat suara yang dibacakan, sesuai dengan pedoman teknis PKPU terkait Penghitungan Surat Suara Ulang," ujarnya.

Suryadi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, juga menyampaikan imbauan agar teknis pelaksanaan PSSU tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. "Kami meminta KPU Kabupaten Pamekasan untuk mematuhi pasal 103, 106, serta pasal 52 sampai 68 PKPU nomor 25 tahun 2023 dalam pelaksanaan penghitungan ulang ini," tegasnya.

Kegiatan ini disiarkan langsung melalui YouTube KPU Provinsi Jawa Timur, memberikan transparansi kepada publik terkait proses penghitungan ulang yang berlangsung.