Bawaslu Pamekasan Awasi Melekat Coklit Terbatas di Kecamatan Kadur
|
Pamekasan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, pada Senin, 20 Oktober 2025, di Kecamatan Kadur.
Kegiatan yang difokuskan pada pencocokan dan penelitian data pemilih berusia di atas 100 tahun ini dipimpin langsung oleh Panji Kuncoro, Kepala Sekretariat KPU Pamekasan, bersama jajaran staf.
Dalam pelaksanaan tersebut, Bawaslu Pamekasan turut hadir dan melakukan pengawasan secara melekat untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai prosedur dan prinsip akurasi data pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah data pemilih yang perlu dilakukan perbaikan, di antaranya:
Desa Bangkes: terdapat 2 pemilih, 1 TMS meninggal dunia di Dusun Embung Barat dan 1 masih hidup di Dusun Jalinan Timur.
Desa Bungbaruh: 2 pemilih dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal dunia.
Desa Pamaroh: 2 pemilih juga TMS akibat meninggal dunia.
Desa Sokolelah: terdapat 1 pemilih meninggal dunia.
Bawaslu Pamekasan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan di setiap tahapan, termasuk dalam proses pemutakhiran data pemilih. Data yang akurat menjadi fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang jujur dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pamekasan menegaskan komitmennya untuk mengawal akurasi data pemilih, sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pamekasan.
Humas Bawaslu Pamekasan