Bawaslu Pamekasan Awasi Pleno DPB KPU Kabupaten Pamekasan
|
Pamekasan.bawaslu.go.id/Pamekasan. Badan Pengaawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan lakukan pengawasan terhadap proses sidang pleno Terbuka Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diadakan oleh hadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, sidang pleno terbuka ini merupakan sidang penetapan hasil pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Pamekasan pada Bulan Agustus. Kamis (03/09/20)
Muhammad Halili, Ketua KPU Pamekasan menyampaikan bahwa sidang pleno terbuka ini memuat tentang penetapan hasil pemuktahiran DPB, pada sidang pleno ini hanya mengundang dua pihak yaitu Dispendukcapil Kabupaten Pamekasan dan Bawaslu Pamekasan sebagai pengawas yang memang memiliki peranan untuk mengawasi proses DPB setiap tahapannya.
"Hasil pemuktahiran DPB pads Bulan Agustus ada 101 Potensi pemilih baru tersebar yang tersebar di 13 kecamatan dengan rincian laki-laki 58 dan 43 perempuan, untuk daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) ada 169 dengan perbagai permasalahan" papar Ibnu Hasan Mahfud, Disivi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pamekasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Abdullah Saidi berharap proses pemuktahiran DPB ini terus dilakukan secara berlanjut agar pertambahan dpt terlantau, jangan sampai tidak ada yang tercatat karena ini sangat rentan terkait dpt, berkaca kepada pelaksanaan Pemilukada pada tahun 2018 ada sekitar 8900 ribu sekian data yang tidak jelas, hal seperti ini jangan sampai terulang kembali, maka dari itu mumpung ada dari dispendukcapil Kabupaten Pamekasan mari kita ajak kerjasama untuk memperbaiki permasalahan dpt ini.
"Untuk menyelesaikan permasalahan dpt ini harus ada sinergitastas dari dispendukcapil, KPU Kabupaten Pamekasan dan Bawaslu Pamekasan untuk menyamakan frame dengan partai politik yang konsen untuk menyelesaikan permasalahan dpt, pada sidang pleno terbuka hari ini seharusnya turut mengundang partai politik, saya mengharap pada pelaksanaan sidang pleno terbuka bulan depan bisa diundang partai politik sesuai prosedur jangan berpikir anggaran, karena ini kewajiban" jelas Khotim Ubaidillah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Agus Sugianto, Perwakilan dari dinas Disdukcapil mengatakan siap bekerjasama dengan KPU Kabupaten Pamekasan untuk perbaikan data dpt, karena perbaikan dpt melupakan salah satu filosofi dari Disdukcapil, Disdukcapil memiliki tiga filosofi yaitu mencat peristiwa kependudukan KTP KK, peristiwa penting akte dan lainnya , pemanfaatan data kependudukan, saya akan membantu sebisa mungkin sesuai aturan yang ada.
Tag
Berita