Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan Awasi Verifikasi Faktual Ijazah Bakal Calon Bupati di Universitas Jember

Pamekasan.bawaslu.go.id., Jember - Bawaslu Kabupaten Pamekasan melakukan pengawasan langsung terhadap verifikasi ijazah Bakal Calon Bupati Pamekasan, Fattah Yasin, yang dilakukan di Universitas Jember, Jawa Timur. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan keabsahan ijazah bakal calon dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun tahun 2024., (Selasa, 10/09/2024)

Tim pengawasan yang dipimpin oleh beberapa staf Bawaslu Pamekasan, yaitu Akhmad Anasarifudin, Enny Erawati Hidayat, Samsudin, dan R.Teguh Sugiarto, bertemu dengan Istin Khoifah, Admin Sekretariat Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jember. Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa Fattah Yasin telah melegalisasi ijazahnya di Universitas Jember.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus, menyampaikan bahwa pengawasan ini penting untuk menjaga integritas proses Pemilihan. "Kami di Bawaslu Pamekasan selalu berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan Pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam hal verifikasi ijazah calon. Kami telah melakukan pengawasan secara langsung ke Universitas Jember dan dapat memastikan bahwa ijazah calon Bupati Fattah Yasin adalah sah," jelas Sukma.

Dari hasil pengawasan, tim menemukan bahwa nama di ijazah tercatat sebagai 'Raden Bagus Fattah Yasin', sementara di buku induk Universitas Jember, tercatat 'Fattah Yasin'. Namun, perbedaan ini tidak menimbulkan keraguan atas keabsahan ijazah tersebut. Verifikasi lebih lanjut dari buku induk Fakultas Pertanian Universitas Jember menyebutkan bahwa Fattah Yasin lulus pada Tanggal 11 Agustus 1986 dengan NIM 8215100111.

Sukma Firdaus juga menambahkan bahwa hasil dari pengawasan ini menunjukkan tidak adanya dugaan pelanggaran dalam hal kebenaran ijazah Bakal Calon Bupati Kabupaten Pamekasan. "Kami tidak menemukan pelanggaran atau keraguan terhadap dokumen administrasi yang diajukan oleh bakal calon. Semua telah sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.