Bawaslu Pamekasan dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Ikuti Rakernis Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
|
Pamekasan.bawaslu.go.id., Surabaya - Bawaslu Kabupaten Pamekasan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menghadiri rapat teknis terkait pengisian instrumen monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur. (Senin,19/08/2024)
Dalam sambutannya, Dwi Endah, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai kewajiban bagi badan publik, termasuk Bawaslu. Ia menekankan bahwa akses informasi yang mudah bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama, salah satunya dengan mengisi Kuesioner Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi.
“Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban bagi kita semua. Oleh karenanya, kita harus bisa memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Hal itu bisa kita buktikan dengan mengisi Kuesioner (SAQ) E-Monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi,” tegas Dwi Endah.
Dwi Endah juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pengisian kuisioner SAQ, meskipun memahami kesibukan yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota, terutama setelah peluncuran Rumah Data. Namun, menurutnya, pengisian SAQ tetap harus menjadi prioritas yang dikerjakan dengan penuh kesungguhan dan dedikasi.
“Kita tahu kesibukan teman-teman sekalian, apalagi kemarin kita sudah melakukan peluncuran Rumah Data. Namun, pengisian SAQ ini adalah tugas kita bersama, dan itu harus kita selesaikan dengan sebaik-baiknya dan dilakukan dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
A. Warits juga menjelaskan pentingnya mengelola informasi publik secara cermat, mengingat tidak semua data dapat langsung diakses oleh publik. Terdapat kategori tertentu yang harus dipertimbangkan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Warits menekankan bahwa data harus diolah terlebih dahulu sebelum disampaikan sebagai informasi yang layak konsumsi publik.
"Data hasil pengawasan pemilu adalah salah satu contoh, di mana data tersebut tidak langsung menjadi informasi. Data harus diolah sehingga menjadi informasi yang layak dan dapat dipahami oleh masyarakat,” jelasnya.
Dalam penutupan, disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban Bawaslu sebagai lembaga publik kepada masyarakat. Namun, informasi yang disampaikan harus berdasarkan data yang sudah diolah dengan baik, bukan data mentah yang bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Acara ini sekaligus membuka langkah konkrit Bawaslu dalam memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.