Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan dan DPMD Perkuat Sinergi, Matangkan PKS untuk Menjaga Netralitas Aparatur Pemerintah Desa

pks dengan dpmd

Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan yang digelar pada Rabu (22/7/2026) 

Pamekasan, 22 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Pamekasan terus memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam upaya menjaga kualitas demokrasi. Salah satunya melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan yang digelar pada Rabu (22/7/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Firdaus, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Abdullah Saidi, Kepala Sekretariat, Kasubag PPH, serta jajaran staf PPH Bawaslu Pamekasan. Dari pihak DPMD hadir Kepala DPMD H. Kusairi beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dukungan DPMD dalam menuntaskan pembahasan PKS. Ia menilai sinergi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan demokrasi, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPMD atas semangat dan komitmennya untuk bersama-sama menyelesaikan pembahasan PKS ini. Bahkan ruang lingkup kerja sama berkembang dari empat menjadi lima poin. Semoga semangat kolaborasi ini mampu menghadirkan proses dan hasil demokrasi di Kabupaten Pamekasan yang semakin berkualitas pada masa mendatang," ujar Sukma.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Pamekasan H. Kusairi menyambut baik inisiasi Bawaslu dalam membangun kerja sama kelembagaan. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pembinaan aparatur pemerintah desa agar senantiasa menjaga netralitas serta mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.

Pembahasan teknis kemudian dipimpin oleh Sekretaris DPMD Fendi Hermawan. Ia menjelaskan bahwa fokus utama PKS adalah penguatan upaya pencegahan dan sosialisasi terkait netralitas aparatur pemerintah desa. Hal tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Pamekasan memiliki 178 desa dan 11 kelurahan, sehingga terdapat 189 desa dan kelurahan yang menjadi sasaran pembinaan dan pengawasan.

Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa rancangan PKS memuat 11 pasal dengan lima ruang lingkup utama, yaitu:

  1. Penguatan pemahaman dan implementasi netralitas aparatur pemerintah desa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 

  2. Pencegahan keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam praktik politik praktis yang dapat memengaruhi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 

  3. Penguatan peran pemerintah desa dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas. 

  4. Pengembangan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan kesadaran politik bagi aparatur pemerintah desa untuk mendukung pengawasan partisipatif pada masa tahapan maupun non-tahapan. 

  5. Penguatan koordinasi antara Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan DPMD dalam pembinaan, pengawasan, serta penanganan dugaan pelanggaran netralitas aparatur pemerintah desa. 

Melalui pembahasan PKS ini, Bawaslu Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola demokrasi yang berintegritas. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah desa terhadap pentingnya menjaga netralitas serta memperkuat pengawasan partisipatif demi terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis di Kabupaten Pamekasan.

Humas Bawaslu Pamekasan

Penulis dan Foto : Adi

Editor : Sam