Bawaslu Pamekasan Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Kampanye Pemilihan 2024
|
Pamekasan.bawaslu.go.id., Pamekasan - Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pada tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Pamekasan mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Tahapan Kampanye Tahun 2024” di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas, serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan. (Rabu, 06/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Abdullah Saidi, Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas sekaligus Anggota Bawaslu Pamekasan, memberikan arahan terkait kesiapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang baru dilantik. Ia menekankan agar PTPS mampu mempersiapkan tugasnya dalam pengawasan penghitungan dan rekapitulasi suara secara optimal dengan memanfaatkan aplikasi Siwaslih. Abdullah mengingatkan bahwa jika ada kendala teknis, agar segera dikoordinasikan dengan Bawaslu di tingkat kabupaten.
"Sinergi antara Divisi Pencegahan dan Divisi Penanganan Pelanggaran sangat penting. Selain menghadapi tahapan kampanye, kita juga akan menghadapi tahapan penghitungan suara," ujarnya. Abdullah menegaskan bahwa kesuksesan Pilkada berada di tangan kedua divisi tersebut, dengan Divisi Pencegahan berperan mencegah pelanggaran sedini mungkin, sementara Divisi Penanganan Pelanggaran harus responsif dalam menangani setiap pelanggaran yang terjadi. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan jajaran Panwascam dalam penyediaan bukti untuk sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), mencontohkan bahwa pada sengketa di MK sebelumnya, keterangan dari Bawaslu menjadi pertimbangan penting.
Selain itu, Abdullah mengingatkan agar seluruh hasil pengawasan dituangkan dalam FORM A Pengawasan dan diunggah melalui aplikasi Siwaslu. "Pastikan PKD dan Pengawas TPS memiliki perangkat yang memadai, seperti ponsel Android, agar FORM A dapat diunggah dengan lancar," tambahnya. Ia menyebutkan bahwa pada 14 November nanti, akan dilaksanakan uji coba penggunaan Siwaslu secara nasional untuk memantapkan kesiapan sistem.
Sambutan dan pembukaan acara juga disampaikan oleh Suryadi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan. Ia menyoroti pentingnya pelaporan kegiatan kampanye yang lengkap di Rumah Data. Menurutnya, masih banyak kegiatan kampanye di desa-desa yang tidak diberitahukan ke Panwaslu Kecamatan, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi. Namun, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang tidak tertib tersebut.
Sebelum acara dibuka, Suryadi berpesan kepada seluruh jajaran untuk menjaga kesehatan agar tugas pengawasan dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman. "Semoga kita semua diberikan kelancaran dalam menjalankan pengawasan ini, demi suksesnya tahapan kampanye dan seluruh proses pemilihan yang aman dan tertib," pungkasnya.