Bawaslu Pamekasan gelar Rakor Singkronisasi Dana Pemilu Bersama Kasek Panwascam
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Sekretariat beserta staf pembantu keuangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan, Rakor ini diselenggarakan dalam rangka Singkronisasi Rekening Dana Pemilu (RDP) Untuk Pemilu 2024. Selasa, (21/02/2023).
Abdul Bari, S.E. selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyampaikan, "Kami selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan mewakili ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Beserta Kordiv SDMO Yang kebetulan beliau tidak bisa hadir pada acara ini karena masih melaksanakan perjalanan dinas keluar Provinsi (Makassar)".
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan terhadap Kepala Sekretariat beserta staf pembantu keuangan tentang pengelolaan administrasi keuangan dan juga kesamaan persepsi dalam peng-SPJ-an sesuai dengan pedoman Keuangan terbaru dari Bawaslu republik Indonesia.
“Kegiatan ini kami selenggarakan karena masih banyak perbedaan yang terjadi dalam peng-SPJ-an Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan, sehingga harapan kami tidak akan ada masalah ataupun perbedaan peng-SPJ-an , harus sesuai dengan format dalam pedoman keuangan"
Sebelum Rakor ini resmi dibuka oleh Hanafi, S.H M.H sebagai Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Pamekasan beliau memberi arahan, "semua sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan harus tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan. Jangan sampai ada tumpang tindih pembayaran belanja perjalanan dinas, data yang tidak lengkap dan kurangnya bukti pembayaran, sehingga menjadikan masalah dan kendala pada saat penyetoran SPJ."
Farida Mutia Agustin selaku operator Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), dan M. Shiddiq selaku Operator Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Bawaslu Kabupaten Pamekasan memberikan materi pada kegiatan tersebut.