Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PAMEKASAN HADIRI RAPAT PLENO TERBUKA PPDPB

Pamekasan.bawaslu.go.id/pamekasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pamekasan hadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan dalam acara Rapat Pleno Terbuka “Penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PPDPB)” yang diselenggarakan oleh KPU Pamekasan bertempat di Ruang Rapat RPP Kantor KPU Pamekasan  Jl. Brawijaya Kab. Pamekasan. Rabu,(05/08/2020) Acara rapat pleno terbuka tersebut dimulai sekitar Pukul 10:00 WIB. Yang di hadiri oleh Seluruh Komisioner KPU Pamekasan (Mohammad Halili, Moh Amiruddin, Fathor Rachman, Ibnun Hasan Mahfud dan Mohammad Mansyur), dan Komisioner Bawaslu Pamekasan (Khotim Ubaidillah dan Sukma Firdaus) serta pengurus Partai Politik di Kabupaten Pamekasan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya, Sedangkan teknik pelaksanaannya dilaksanakan dengan cara menginventarisir data yang masuk untuk kemudian disandingkan dengan data DP4 dan DPTHP-3 Mohammad Halili, sebagai Ketua KPU Kabupaten Pamekasan menyampaikan bahwa, dasar hukum yang dipakai Pemutakhiran Data Berkelanjutan adalah Pasal 20 Huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota Berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan sumber data yang digunakan oleh KPU Kabupaten Pamekasan dengan melakukan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUK CAPIL) Kabupaten Pamekasan “ KPU Pamekasan terus melakukan Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pamekasan tentang Updating data hasil pelayanan administrasi kependudukan seperti pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/POLRI, perubahan alamat dan data kematian,” imbuhnya Sementara Khotim Ubaidillah, sebagai Kordiv Pengawasan Bawaslu Pamekasan menyampaikan bahwa, Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak hanya dilakukan sekarang saja tetapi akan tetap berlanjut sampai pelaksanaan Pemilu karena ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Tag
Berita