Bawaslu Pamekasan hadiri Worksop Teknik Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa pada Pilkada Tahun 2020
|
Pamekasan, Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 serta untuk meningkatkan kualitas SDM penyelenggara Pemilu dalam menghadapi permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada tahun 2020 sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Umum Gubernur, Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam acara worksop tersebut hadir sebagai nara sumber ketua PTTUN Surabaya yaitu bapak Dr.Wibowo, S.H.,M.H, dalam paparannya beliau memberikan ilmu dan pengalamannya tentang teknik penyusunan pembuatan putusan, menyusun pertimbangan hukum dan teknik penyusunan fakta dalam sengketa proses Pilkada tahun 2020, selain bapak Wibowo narasumber lain adalah bapak Heru Permadi,S.H.,M.H beliau adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya beliau memberikan materi tentang teknik penilaian alat bukti dalam proses persidangan.
Selain kedua narasumber tersebut narasumber terakhir yang hadir dan memberi paparan dalam acara tersebut adalah Eko Sasmito yang memberikan materi tentang studi kasus : penilaian/eksimasi terhadap putusan, agar penilaian dari sebuah putusan hakim/majelis musyawarah, apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Acara worksop itu sendiri di hadiri oleh semua divisi sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Jawa Timur. dan Kabupaten Pamekasan sendiri di wakili oleh koordinator divisi sengketa Bawaslu Kabupaten Pamekasan Bapak Suryadi, staf sengketa Slamet Riyadi serta Kordinator Sekretariat bapak A. Ruslan Effendi turut hadir dalam acara yang digelar di hotel grand whiz hotel Trawas mojekerto Kabupaten Mojekerto tersebut pada tanggal 10 September 2020.
Tag
Berita