Bawaslu Pamekasan Imbau Kepatuhan Pemasangan APK dalam Rakor Penentuan Lokasi Kampanye Pilbup 2024
|
Pamekasan bawaslu.go.id., Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pimpinan Bawaslu Pamekasan beserta staf, unsur Forkopimda, Polres, Dandim, Dinas Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup, Bakesbangpol, Satpol PP, PT Telkom, dan PT PLN. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Pamekasan. (Jumat, 20/09/2024)
Halili, anggota KPU Pamekasan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para undangan. Ia juga membuka rapat dengan penekanan pada pentingnya menentukan titik lokasi pemasangan APK. "Rapat ini bertujuan untuk menetapkan lokasi yang tepat untuk pemasangan APK, salah satu tahapan krusial dalam kampanye. Kami ingin memastikan bahwa estetika kota tetap terjaga dan sesuai dengan aturan daerah," ungkap Halili.
Ia menambahkan bahwa KPU telah membuat rancangan titik pemasangan APK yang harus sesuai dengan peraturan daerah, terutama terkait estetika dan tata ruang kota.
Amiruddin, anggota KPU Pamekasan, juga menegaskan pentingnya penempatan APK yang tidak melanggar aturan. "Titik lokasi APK sangat berkaitan erat dengan ketertiban umum. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa lokasi yang dipilih tidak mengganggu ketertiban dan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013," jelasnya.
Amiruddin juga memaparkan berbagai tahapan kampanye yang akan dilaksanakan oleh para pasangan calon (paslon), mulai dari kegiatan rapat hingga kegiatan kampanye lain yang mengajak masyarakat untuk memilih berdasarkan visi-misi yang disampaikan.
"Dalam hal pemasangan APK KPU Pamekasan telah membagi daerah Pamekasan menjadi tiga zona berdasarkan potensi jumlah paslon. Kami juga meminta PPK di setiap kecamatan untuk berkoordinasi dengan Forkopimka dan pemerintah setempat," tambahnya.
Dari sisi pengawasan, Moh Imron, anggota Bawaslu Pamekasan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, memberikan imbauan terkait potensi pelanggaran dalam pemasangan APK. "Pelanggaran terkait pemasangan APK sering terjadi, dan ini harus menjadi perhatian kita semua. Bukan hanya Bawaslu yang bertanggung jawab, tetapi juga semua pihak yang terlibat," tegasnya.
Imron juga menekankan pentingnya menghindari pemasangan APK di zona terlarang khususnya tempat-tempat ibadah, tempat lembaga pendidikan serta perkantoran pemerintahan termasuk perkantoran TNI/Polri, serta perlunya keadilan dalam pembagian hari atau pembagian waktu pada jadwal kampanye bagi semua calon, tidak tebang pilih kepada calon tertentu, semuanya harus mendapatkan bagian yang sama dan adil. "Keadilan harus ditegakkan, agar tidak ada paslon yang merasa dirugikan atau diuntungkan," imbuhnya.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik untuk menciptakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang aman, damai, dan sukses, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.