Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan Lakukan Koordinasi dan Pengawasan Uji Petik PDPB di Desa Palengaan Laok

uji petik PDPB di desa palengaan

Kegiatan koordinasi dan pengawasan uji petik di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Selasa (3/2/2026)

pamekasan.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan terus memastikan akurasi dan validitas data pemilih menjelang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah kegiatan koordinasi dan pengawasan uji petik di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan di Balai Desa Palengaan Laok. Tim pengawas Bawaslu disambut langsung oleh Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa Palengaan Laok, Khairul, Sekretaris Desa Ach. Fadholi, serta Koordinator Aplikasi Kependudukan Kecamatan Palengaan yang juga operator kependudukan Desa Palengaan Laok, Farhan.

Dalam kesempatan tersebut, pengawas menyampaikan salam silaturahmi dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang belum dapat hadir secara langsung. Pengawas berharap, ke depan terjalin kesempatan untuk bertatap muka secara langsung sebagai bagian dari penguatan koordinasi kelembagaan.

Pengawas juga menjelaskan tujuan kedatangan ke desa, yakni melakukan pengawasan terhadap kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan terkait PDPB Tahun 2026. Uji petik dilakukan terhadap 65 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 201 pemilih baru.

Proses pengawasan dilakukan dengan metode sanding data menggunakan Aplikasi SIPAK Kades serta konfirmasi melalui kepala dusun setempat. Hasil uji petik menunjukkan bahwa dari 65 pemilih TMS, sebanyak 56 pemilih dinyatakan sesuai, sementara 9 pemilih masih dalam proses verifikasi. Sedangkan dari 201 pemilih baru, sebanyak 196 pemilih dinyatakan sesuai dan 5 pemilih masih dalam proses.

Pengawas menyampaikan bahwa terhadap 14 pemilih yang masih berproses akan dilakukan tindak lanjut, mengingat adanya kendala gangguan server aplikasi kependudukan yang belum sepenuhnya stabil.

Sementara itu, pihak desa menjelaskan bahwa rekapitulasi data melalui aplikasi kependudukan dilakukan setiap semester. Selain itu, disampaikan pula bahwa terdapat kegiatan perekaman e-KTP di wilayah Desa Palengaan Laok yang dilaksanakan di lingkungan pondok pesantren. Perekaman tersebut merupakan usulan dari pihak pondok pesantren dan bukan berasal dari usulan pemerintah desa.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akurasi data pemilih secara kolaboratif dengan pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya demi terwujudnya data pemilih yang valid, mutakhir, dan akuntabel.

Humas Bawaslu Pamekasan