Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan Lakukan Koordinasi dan Pengawasan Uji Petik PDPB IV di Kelurahan Patemon

Uji Petik PDPB IV di Kelurahan Patemon

Rombongan Bawaslu Pamekasan diterima langsung oleh Lurah Patemon, beserta jajaran di Kantor Kelurahan Patemon.

pamekasan.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Pamekasan melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Pengawasan Uji Petik Pemutakhiran Daftar Pemilih di Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, pada Selasa, 10 Februari 2026, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) IV yang dilakukan KPU Kabupaten Pamekasan pada Desember 2025.

Rombongan Bawaslu Pamekasan yang terdiri dari Ketua Bawaslu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (PPH), Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Kasubbag Pengawasan, serta staf, diterima langsung oleh Lurah Patemon, beserta jajaran di Kantor Kelurahan Patemon.

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus menyampaikan bahwa kedatangan Bawaslu bertujuan untuk melakukan koordinasi sekaligus pengawasan uji petik terhadap hasil pemutakhiran daftar pemilih terakhir, sebagai upaya memastikan proses pemutakhiran telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Koordinator Divisi PPH Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi menegaskan pentingnya kegiatan ini mengingat Kabupaten Pamekasan menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus, seiring adanya permohonan di Mahkamah Konstitusi yang salah satu pokok permohonannya berkaitan dengan daftar pemilih, khususnya pemilih meninggal dunia. Bawaslu Pamekasan berharap, melalui pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, persoalan serupa dapat diminimalisir dan tidak terulang pada Pemilu 2029 mendatang.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan uji petik dan sanding data terhadap 43 pemilih baru dan 41 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan mencocokkan data pemilih dengan aplikasi kependudukan Disdukcapil yang tersedia di desa, yakni aplikasi “Si Pak Kades”.

Lurah Patemon menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Bawaslu Pamekasan. Ia menyebut kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi, mengingat Ketua Bawaslu Pamekasan dan Lurah Patemon pernah bekerja dalam satu instansi di Ralita Kabupaten Pamekasan pada periode 2010–2015. Lurah juga mengungkapkan bahwa masih terdapat ketimpangan antara data desa dan data Disdukcapil, salah satunya karena sebagian warga melakukan pemutakhiran data langsung ke Disdukcapil. Meski demikian, pihak kelurahan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan menerima setiap permohonan warga dan mengarahkan perbaikan persyaratan jika masih belum lengkap.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pamekasan Fauzan Adima, menyatakan kesiapan Bawaslu untuk melakukan pendampingan dan mediasi apabila di kemudian hari terdapat persoalan hukum kependudukan yang melibatkan warga, kelurahan, Disdukcapil, maupun KPU Pamekasan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan PDPB 2026.

Berdasarkan hasil kroscek bersama antara staf Bawaslu, staf Kelurahan Patemon, dan operator desa melalui aplikasi Si Pak Kades, data pemilih yang diuji petik dinyatakan sesuai dan tidak ditemukan adanya temuan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akurasi dan validitas data pemilih sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil.

Humas Bawaslu Pamekasan