Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan Periksa 4 Dari 5 Kepala Desa yang Diduga Terlibat Pelanggaran Netralitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan memanggil lima kepala desa terkait dugaan pelanggaran netralitas. 

pamekasan.bawaslu.go.id., Pamekasan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan memanggil lima kepala desa terkait dugaan pelanggaran netralitas. Pemanggilan untuk klarifikasi ini dilakukan setelah viralnya sebuah video yang memperlihatkan beberapa kepala desa hadir ketika salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati hendak berangkat untuk mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kabupaten Pamekasan, dalam tahapan Pilkada 2024. (Sabtu, 31/08/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus, menyatakan bahwa dari lima kepala desa yang dipanggil, hanya empat yang hadir untuk menjalani klarifikasi.

"Setelah adanya temuan video tersebut, kami Bawaslu Pamekasan langsung bertindak dengan mengirimkan surat pemanggilan untuk klarifikasi. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2 jam," ungkap Sukma.

Sukma menjelaskan bahwa kehadiran kepala desa dalam kegiatan tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran netralitas. Namun, ia menegaskan bahwa hasil klarifikasi akan dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan para kepala desa tersebut tergolong pelanggaran atau tidak.

“Kehadiran kepala desa itu terjadi saat bakal calon bupati dan wakil bupati akan berangkat ke Kantor KPU. Kami akan melakukan kajian apakah ini termasuk pelanggaran atau tidak. Kami juga mengapresiasi empat kepala desa yang hadir dan cukup kooperatif dalam memenuhi undangan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan para kepala desa dan aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam undang-undang.