Bawaslu Pamekasan Perkuat Sinergi dengan Diskominfo, Bahas Tindak Lanjut PKS untuk Publikasi Pengawasan Pemilu dan Pilkada
|
Pamekasan, 22 Juli 2027 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan melakukan koordinasi dan pembahasan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan, Rabu (22/7/2027). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi guna mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.
Delegasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, didampingi Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian, serta jajaran staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPH) dan Divisi Hukum. Sementara dari pihak Diskominfo hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Arif, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Hamid, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus menyampaikan apresiasi kepada Diskominfo atas kesempatan yang diberikan untuk membahas rencana kerja sama yang akan menjadi landasan dalam mendukung publikasi dan penyebarluasan informasi kepemiluan.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara Bawaslu dan Diskominfo sejatinya telah terjalin pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Namun, seiring dengan penguatan tata kelola administrasi kelembagaan, setiap bentuk kolaborasi kini diarahkan untuk dituangkan secara tertulis melalui Perjanjian Kerja Sama sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
"Perjanjian Kerja Sama ini penting sebagai bentuk tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan program bersama," ujar Sukma.
Lebih lanjut, Sukma menegaskan bahwa Bawaslu membutuhkan dukungan pemerintah daerah, khususnya Diskominfo, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan partisipatif. Menurutnya, keterbatasan media publikasi yang dimiliki Bawaslu menjadikan sinergi dengan Diskominfo sangat diperlukan.
Ruang lingkup kerja sama yang dibahas meliputi dukungan publikasi terkait pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pilkada serta penyebarluasan informasi mengenai pengawasan tahapan pemilu. Melalui berbagai media informasi yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pamekasan, seperti videotron, baliho, papan reklame, radio, maupun media komunikasi publik lainnya, Bawaslu berharap dapat menyampaikan berbagai pesan edukatif kepada masyarakat.
Pesan-pesan tersebut antara lain ajakan menolak politik uang, mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, serta meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Pamekasan.
"Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan Pemilu dan Pilkada yang bersih, jujur, dan demokratis. Semakin kecil potensi pelanggaran yang terjadi, maka semakin baik pula kualitas demokrasi yang kita bangun bersama," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, menyampaikan bahwa Diskominfo pada prinsipnya menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, meskipun tanpa adanya PKS sekalipun, Diskominfo tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh perangkat daerah, termasuk Bawaslu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama nantinya harus tetap berada dalam koridor tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Diskominfo serta disesuaikan dengan kapasitas layanan yang dimiliki.
"Kami menyambut baik inisiatif Bawaslu. Pembahasan PKS ini penting agar sejak awal terdapat pemahaman yang sama mengenai ruang lingkup kerja sama. Dukungan yang kami berikan tentu akan disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan yang kami miliki, termasuk dalam pemanfaatan media publikasi seperti videotron yang penggunaannya juga harus diatur karena digunakan oleh banyak pihak," jelas Muttaqin.
Ia berharap proses pembahasan PKS dapat menghasilkan kesepakatan yang memberikan manfaat bagi kedua institusi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan diskusi teknis mengenai substansi Perjanjian Kerja Sama yang dipandu oleh jajaran Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan ruang lingkup kerja sama, mekanisme koordinasi, serta bentuk dukungan publikasi yang akan dilaksanakan pada tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Pamekasan berharap sinergi dengan Diskominfo semakin kuat sehingga penyebarluasan informasi kepemiluan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan, memperkuat upaya pencegahan pelanggaran, serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas di Kabupaten Pamekasan.
Humas Bawaslu Pamekasan
Penulis dan Foto : Samsudin
Editor : Adi