Bawaslu Pamekasan Perkuat Sinergi Jelang Tahapan Pemilu 2029, Bahas PKS Strategis Bersama Tujuh OPD
|
PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan terus memperkuat sinergi kelembagaan sebagai upaya mempersiapkan pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kabupaten Pamekasan dengan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Pertemuan Wahana Bina Praja, Jalan Kabupaten Nomor 107 Pamekasan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 100.3.7.1/152/432.011/2026 tanggal 13 Juli 2026 tentang Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Bawaslu Kabupaten Pamekasan dengan tujuh OPD Kabupaten Pamekasan.
Kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten Pamekasan disambut langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan, Drs. Didik Hariyadi, M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bawaslu beserta seluruh pimpinan OPD yang terlibat serta berharap pembahasan PKS dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepahaman yang memperkuat kolaborasi antarinstansi.
Pada kesempatan tersebut, Didik Hariyadi menanyakan urgensi penyusunan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan pada tahun 2026, bukan pada saat tahapan Pemilu telah berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan pelaksanaan Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2029, maka tahapan Pemilu akan dimulai pada Juni 2027 sehingga diperlukan berbagai persiapan sejak dini.
"Pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh perangkat daerah agar setiap tahapan dapat diawasi secara optimal. Melalui PKS ini, Bawaslu membangun fondasi kerja sama sebelum tahapan dimulai," ujar Sukma.
Pembahasan PKS dilaksanakan secara bergiliran sesuai ruang lingkup tugas masing-masing OPD. Pembahasan diawali bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengenai peningkatan partisipasi aktif perempuan, penguatan demokrasi inklusif berperspektif gender, serta pencegahan kekerasan seksual dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Seluruh substansi kerja sama pada bidang tersebut disepakati bersama.
Selanjutnya, Bawaslu bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan membahas pengelolaan, penataan, dan penitipan arsip pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Pembahasan juga menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme kerja sama dalam pengelolaan arsip pengawasan.
Pembahasan berikutnya dilakukan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pamekasan terkait sosialisasi kepemiluan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, serta bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai pemanfaatan data kependudukan sebagai dukungan terhadap pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Sementara itu, pembahasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengenai penguatan netralitas aparatur pemerintah desa dan peningkatan partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan Pemilu belum dapat diselesaikan pada pertemuan tersebut. DPMD meminta waktu untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan kewenangan dan keterlibatan camat. Menyikapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan memberikan kesempatan selama 15 hari kepada Bawaslu dan DPMD untuk melanjutkan pembahasan.
Kesempatan yang sama juga diberikan kepada Dinas Kesehatan terkait pemanfaatan informasi awal data kematian dalam mendukung pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Dinas Komunikasi dan Informatika mengenai pendidikan kepemiluan, penguatan literasi digital, serta pengawasan siber terhadap disinformasi dan ujaran kebencian dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama ini, Bawaslu Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari strategi penguatan pengawasan Pemilu yang partisipatif, profesional, dan berintegritas. Sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang demokratis, berkualitas, serta berintegritas.
Humas Bawaslu Pamekasan
Penulis dan Foto : Sam
Editor : Adi