Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pamekasan Soroti Tindak Lanjut Data Pemilih dalam Pleno DPB Triwulan I 2026

Pleno terbuka triwulan I

Ketua Bawaslu Pamekasan dan Kordiv PPH hadir dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi DPB triwulan I  diselenggarakan di KPU Pamekasan

Pamekasan, Kamis (2/4/2026) — Bawaslu Pamekasan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat kabupaten yang digelar oleh KPU Pamekasan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus hadir bersama Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas (PPH) Abdullah Saidi, hadir juga peserta lain dari Disdukcapil, Kodim 0826, Bakesbangpol, serta jajaran pimpinan dan sekretariat KPU Pamekasan. Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri dan Polres tidak tampak hadir dalam forum tersebut.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Pamekasan yang menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus membacakan tata tertib sidang pleno. Selanjutnya, Kadiv Perencanaan dan Data, Halili, memaparkan hasil penyusunan rekapitulasi DPB Triwulan I Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa sumber data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berasal dari KPU RI melalui Kemendagri, yang kemudian diturunkan ke tingkat kabupaten untuk dilakukan pencermatan terhadap perubahan status pemilih, baik yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasil pencermatan menunjukkan adanya:

  • 12.348 pemilih baru

  • 5.614 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS)

  • 4.872 data pemilih yang mengalami perbaikan

Secara keseluruhan, jumlah pemilih dalam DPB Triwulan I Tahun 2026 di Kabupaten Pamekasan mencapai 693.425 pemilih, yang tersebar di 13 kecamatan dan 189 desa/kelurahan, dengan rincian 334.512 pemilih laki-laki dan 358.913 pemilih perempuan.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Pamekasan melalui Kordiv PPH, Abdullah Saidi, menyoroti belum adanya tindak lanjut resmi dari KPU Pamekasan atas saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan berdasarkan hasil pengawasan uji petik. Hal ini menjadi perhatian penting dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih.

Menanggapi hal tersebut, Disdukcapil menyarankan agar koordinasi lintas lembaga dapat diperkuat hingga tingkat desa dengan melibatkan kepala desa, khususnya dalam menindaklanjuti perubahan data pemilih seperti TMS, pemilih baru, maupun perbaikan data lainnya. Disdukcapil juga mengingatkan pentingnya konsistensi data, terutama jika terdapat ketidaksesuaian antara jumlah TMS dan data perubahan.

Sementara itu, KPU Pamekasan menjelaskan bahwa belum ditindaklanjutinya saran perbaikan dari Bawaslu disebabkan oleh keterbatasan bukti pendukung, seperti foto KTP dan verifikasi keberadaan pemilih. Meski demikian, KPU memastikan telah melakukan pencermatan melalui sistem dan akan melanjutkan dengan proses coklit terbatas (coktas) guna memastikan keabsahan data.

Rapat pleno ditutup dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemutakhiran data pemilih, demi mewujudkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan pemilu.

Humas Bawaslu Pamekasan

#Ngereng Awasi Bersama